Krjogja.com - SUKOHARJO - Posko pengaduan Pemkab Sukoharjo dan Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo belum menerima laporan pengaduan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2023. Pemantauan semakin diintensifkan dan buruh dipersilahkan melapor apabila menemukan pelanggaran mengingat batas waktu pembayaran THR tinggal satu hari pada 15 April 2023.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Sabtu (15/04/2023) mengatakan, Tripartit terdiri dari Pemkab Sukoharjo, pengusaha dan serikat pekerja sudah melakukan pemantauan bersama terkait pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2023 dengan mendatangi sejumlah perusahaan. Hasilnya diketahui pihak perusahaan telah memenuhi kewajiban membayar THR sesuai ketentuan. Disisi lain, buruh juga telah menerima hak pembayaran THR secara penuh tanpa ada potongan dan dicicil.
Namun demikian, Disperinaker Sukoharjo bersama dengan pengusaha dan serikat pekerja tetap melakukan pemantauan. Disperinaker Sukoharjo juga telah membuka posko pengaduan. Buruh dipersilahkan melapor apabila menemukan atau menjadi korban pihak perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. "Masih kami pantau, karena batas waktu pembayaran THR 15 April dan sampai siang ini sementara belum ada temuan pelanggaran," ujarnya.
Sumarno menegaskan, sampai batas akhir pembayaran THR 15 April 2023 apabila sudah tidak ada pelanggaran maka Disperinaker Sukoharjo tetap masih membuka posko pengaduan. Hal ini sebagai antisipasi mengingat petugas tetap menunggu sampai batas akhir pembayaran THR.
"Setelah tanggal 15 April 2023 apabila memang ada pelanggaran pembayaran THR maka buruh dipersilahkan melapor. Masih dibuka posko pengaduan bersama dari dinas dan serikat pekerja," lanjutnya.
Disperinaker Sukoharjo berharap tidak ada pelanggaran pembayaran THR Idul Fitri tahun 2023 ini. Sebab dari hasil pemantauan pihak pengusaha telah memenuhi kewajiban dan buruh sudah menerima hak THR.
"Sejak awal tidak ada pengusaha yang keberatan atau meminta penangguhan. Artinya semua siap dilaksanakan sesuai aturan," lanjutnya.
Sumarno menjelaskan, Disperinaker Sukoharjo memantau proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023. Pemantauan dilakukan setelah turun Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023. Dalam SE ditegaskan THR wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.
"Sudah ada dasarnya sesuai SE dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan melaksanakan kewajiban membayar THR dan buruh menerima hak THR penuh 100 persen tanpa dicicil. Itu yang kami pantau implementasinya di lapangan," lanjutnya.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, FPB Sukoharjo melakukan pemantauan sejak awal persiapan sampai pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2023. Pemantauan sudah dilakukan sejak awal puasa Ramadan mengingat ada beberapa penyebab seperti rencana pemerintah pusat memajukan jadwal cuti libur bersama Idul Fitri dari sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April yang berdampak pada majunya proses pembayaran THR dari pihak perusahaan kepada buruh.
Sesuai jadwal pembayaran THR harus dilakukan pihak perusahaan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri. Namun khusus tahun 2023 pembayaran bisa dimajukan menyesuaikan majunya jadwal cuti libur bersama Idul Fitri.
FPB Sukoharjo juga sengaja melakukan pemantauan awal persiapan pembayaran THR Idul Fitri dari pihak perusahaan mengingat tingginya tingkat kerawanan pelanggaran. Hal itu mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya dimana banyak buruh hingga Idul Fitri belum menerima 100 persen pembayaran THR.
Buruh bahkan terpaksa harus menerima pembayaran THR Idul Fitri dengan cara dicicil oleh pihak perusahaan. Hal ini menjadi temuan FPB Sukoharjo dalam pemantauan tahun sebelumnya. Bahkan sistem dicicil harus diterima buruh hingga beberapa bulan setelah Idul Fitri. Lamanya waktu pembayaran sangat merugikan buruh.
"FPB Sukoharjo turun memantau sejak awal persiapan sampai pelaksana pembayaran THR Idul Fitri tahun 2023. Terakhir 15 April 2023 dan sementara belum ada temuan pelanggaran," ujarnya. (Mam)