Krjogja.com - KLATEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, di Hotel Tjokro, Rabu (15/03/2023). Kegiatan ini sebagai upaya untuk persiapan SDM pengawasan, berkaitan dengan tugas-tugas Panwascam menyongsong Pemilu serentak 2024.
Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman mengemukakan pihaknya berupaya memaksimalkan sumberdaya yang ada. Yakni Bawaslu sendiri, Panwascam dan Panwas Desa. Diharapkan jika nanti menemukan adanya dugaan pelanggaran, maka Panwascam sudah tahu apa yang harus dilakukan, meski harus tetap koordinasi dengan Bawaslu.
“Setidaknya mereka sudah tahu lagkah apa yang pertama kali mereka lakukan, jika nanti Bawaslu tidak bisa melakukan asistensi ke mereka. Jadi Sudah akan tahu ini wewenang di kecmaatan, ini wewenang Bawaslu Kabupaten dan sebagainya. Dengan begitu, nanti tak ada proses penanganan pelanggaran yang tumpang tindih, atau salah melakukan penanganan.” kata Arif Fatkhurrokhman.
[crosslink_1]
Lebih lanjut Arif mencontohakn, misal ada dugaan pelanggaran administrasi. Terkait hal itu Panwascam bisa melakukan penanganan pelanggaran itu sendiri, dan Bawaslu Kabupaetn tinggal memantau saja. Sedangkan, jika berkaitan dengan kode etik, maka penanganan menjadi tanggungjawab Bawaslu Kabupaten.
“Ini hal yang harus dipahami Panwascam, sehingga mereka bisa tahu langkah apa yang bisa dilakukan setelah membaca form hasil pengawasan. Kami Bawaslu kan berlima, tidak mungkin turun ke semua kecamatan, sehingga teman-teman Panwascam cukup konsultasi batasanya dimana dan mereka bisa eksekusi sendiri. Selain itu Panwascam juga bisa memaksimalkan pencegahanya,” jelas Arif pula.
Peserta dari Panwascam, Kepolisisan, Kejaksaan, Satpol PP, Kesbangpol dan Ketua KPU. Kehadiran berbagai elemen tersebut, dimaksudkan agar ada kesamaan persepsi. “Ada Satpol PP juga, kan nanti berkaitan dengan alat peraga kampanye. Penertiban alat peraga kampanye termasuk peananganan pelanggaran juga,” tambah Arif.
Narasumber, mantan ketua bawaslu RI periode 2008 - 2011, Nur Hidayat Sardini (NHS) mengatakan, ada kewenangan eksklusif yang dimiliki jajaran Bawaslu. Yakni penyelesaian sengketa proses Pemilu. Antara lain dijelaskan penyelesaian penyelesaian sengketa proses Pemilu (PSPP) berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Menurut Nur Hidayat Sardini, PSPP ini diadopsi dari konsep penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution atau ADR), yang dikenal luas dalam kasanah praktik hukum di banyak negara. (Sit)