Krjogja.com - SUKOHARJO - Sebanyak 1.138 titik bantuan dengan total anggaran sebesar Rp 15.608.600.000 disalurkan melalui bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Sukoharjo tahun 2023. Bantuan diberikan bersifat non fisik yang menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Para penerima mendapatkan sosialiasi penyaluran bantuan di Auditorium Wijaya Utama Gedung Menara Wijaya Lantai 10 Pemkab Sukoharjo, Senin (6/3).
Kepala DPMD Sukoharjo Rohmadi mengatakan, sosialiasi bantuan keuangan pemerintah desa digelar dengan dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan san Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
Sosialiasi digelar dengan maksud sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam melaksanakan fasilitasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, memberikan informasi kepada Pemerintah Desa perihal data desa penerima bantuan keuangan, memberikan informasi terkait penggunaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, memberikan pengetahuan secara teknis pencairan dan pelaporan bantuan keuangan kepada pemerintah desa, memberikan pemahaman ketentuan dan kebijakan pengelolaan bantuan keuangan kepada pimpinan lembaga/organisasi penerima manfaat bantuan.
[crosslink_1]
Hasil yang diharapkan Pemerintah Desa lebih meningkatkan kinerja dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Desa mengetahui data bantuan yang diterima masing-masing desa, Pemerintah Desa segera mengajukan proses pencairan bantuan keuangan, Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan bantuan keuangan sesuai peruntukannya, Pemerintah Desa segera membuat laporan pertanggungjawaban setelah selesai kegiatan, Penerima manfaat bantuan keuangan memahami ketentuan aturan dan kebijakan pengelolaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
Rohmadi menyampaikan, data bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023 yang bersifat Non Fisik yang menjadi kewenangan Dinas PMD sebagai berikut, jumlah anggaran Rp 15.608.600.000,00, Jumlah Titik Bantuan 1.138 titik bantuan.
Sedangkan data pengiriman Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022 yang bersifat non fisik bersumber dari APBD Kabupaten Sukoharjo sampai dengan tanggal 3 Maret 2023 sebagai berikut, anggaran penetapan non fisik jumlah Anggaran Rp 9.214.500.000,00, jumlah titik bantuan 685 titik bantuan, sudah kirim LPJ 659 titik atau 96,20 persen, belum kirim LPJ 26 titik di 10 desa
Anggaran perubahan non fisik, jumlah anggaran Rp. 15.444.100.000,00, jumlah titik bantuan 1.119 titik bantuan, sudah kirim LPJ 893 titik bantuan atau 79,80 persen, belum kirim LPJ 226 titik bantuan di 22 desa
"Selanjutnya kami laporkan bahwa pada kesempatan pagi ini, akan dilaksanakan pula penyampaian santunan program BPJS ketenagakerjaan kepada ahli waris perangkat desa yang meninggal dunia sebanyak 4 orang," ujarnya.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia Ir. H Joko Widodo salah satunya adalah membangun Indonesia dari pinggiran. Desa dan masyarakat desa harus diposisikan sebagai subjek atau pelaku dari pembangunan itu sendiri, sehingga masyarakat desa diberi kewenangan untuk dapat mendefinisikan kebutuhannya sendiri sehingga program dan kegiatan pembangunan desa betul-betul menyentuh secara langsung kebutuhan masyarakat desa. sejalan dengan hal tersebut, Visi Bupati Sukoharjo “Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo Yang Lebih Makmur” yang dijabarkan dalam beberapa misi dan sasaran daerah, salah satunya yaitu meningkatnya kemandirian desa.
Desa merupakan pemegang peran penting dalam pembangunan nasional, bukan karena sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, melainkan desa memberikan sumbangsih yang besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan perdesaan sangat penting untuk kemajuan perekonomian desa agar bisa bangkit dan masyarakat desa maju dan sejahtera. Dalam rangka pembangunan desa harus dipahami sebagai tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat desa.
Kegiatan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa merupakan kegiatan yang rutin dilakukan. Perlu adanya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan Pemerintah Desa di seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dengan sinergitas ini komunikasi akan terjalin dengan baik, diharapkan bagi pemerintah desa untuk menyiapkan Grand Design terkait potensi desa dan potensi terjadinya bencana, sehingga nanti program yang diusulkan akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bantuan Keuangan kepada pemerintah desa merupakan dana bantuan langsung yang dialokasikan kepada pemerintah desa yang digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat yang bertujuan meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Adapun Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023 sebesar Rp. 15.608.600.000, untuk 1.138 titik.
"Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan sosialisasi bantuan keuangan ini. Semoga dengan sosialisasi ini, sebagai patokan bagi Pemerintah Desa untuk bagaimana menata dan mengimplementasikan pelaksanaan bantuan keuangan yang diterima tersebut, sehingga dalam pertanggungjawaban berbagai kegiatan nanti dapat berjalan lancar, aman dan sesuai regulasi," ujarnya.
Bupati berharap kepada seluruh pemangku kepentingan, utamanya adalah para Camat dan Kepala Desa agar melakukan fasilitasi, koordinasi, identifikasi, sosialisasi, verifikasi, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran.
Etik Suryani melanjutkan, selain acara Sosialisasi Bantuan Keuangan pada pagi hari ini juga dilaksanakan pula penyerahan santunan program BPJS ketenagakerjaan kepada ahli waris Perangkat Desa yang meninggal dunia sebanyak 4 orang. Bagi penerima santunan program BPJS Ketenagakerjaan, saya berpesan manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, semoga hal ini dapat menambah keberkahan bagi kita semua. (Mam)