Diungkap Polres Sukoharjo, Usai Aborsi Jasad Bayi Dikubur di Sawah

Photo Author
- Sabtu, 4 Maret 2023 | 01:42 WIB
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo saat memberikan keterangan kasus aborsi. (Wahyu imam ibadi)
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo saat memberikan keterangan kasus aborsi. (Wahyu imam ibadi)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Jajaran Polres Sukoharjo mengungkap dua kasus aborsi di Kecamatan Grogol dan Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari. Jasad bayi hasil hubungan gelap sepasang kekasih yang masih kuliah ini lantas dikuburkan di areal persawahan.


"Pelaku kasus temuan jasad bayi di wilayah Kecamatan Grogol tinggal ditempat kos di wilayah Kota Solo. Sedangkan pelaku kasus Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari tinggal ditempat kos di Colomadu Kabupaten Karanganyar. Pelaku kedua kasus tersebut sepasang kekasih mahasiswa dan mahasiswi. Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obat aborsi atau penggugur kandungan," ungkap Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, Jumat (3/3)


Kasatreskrim AKP Teguh Prasetyo menjelaskan, untuk kasus aborsi di wilayah Kecamatan Grogol terjadi pada 28 Februari 2023 dengan pelaku yakni MA (21) warga Serengan, Kota Solo dan SA (20) warga Tulangan Sidoarjo Jawa Timur. Peran pelaku MA menyuruh SA untuk menggugurkan bayi dalam kandungan hasil hubungan badan diluar nikah yang dilakukan oleh kedua pelaku dikarenakan pelaku MA dan SA statusnya belum menikah dan takut dimarahi kedua orangtuanya. Dalam pemeriksaan diketahui MA sengaja membeli obat aborsi melalui media sosial dengan harga Rp 3.020.000 untuk menggugurkan bayi dalam kandungan SA.


 


[crosslink_1]


AKP Teguh menjelaskan kejadian penemuan mayat bayi tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 07.00 Wib. Hadi Supono (saksi 1) sedang mengajak cucunya jalan-jalan dengan mengendarai Sepeda motor dan berhenti di depan rumah Yuni Astuti (saksi 2) yang saat itu sedang menggendong cucunya.





Curiga Ada Gundukan Tanah Baru


"Yuni Astuti bercerita kepada Hadi Supono bahwa sekitar pukul 04.00 WIB terdengar suara dari belakang rumah saksi 2 suara menggali tanah. Keduanya langsung mengecek ke belakang rumah dan diketahui terdapat gundukan tanah. Hadi Supono dan Yuni Astuti juga mengajak Mogo dan Ichsanudin untuk memastikan gundukan tanah itu," ungkap AKP Teguh.


Para saksi, kata AKP Teguh mengecek dan menggali ulang gundukan tanah itu. Para saksi itu menemukan kain mori berisi jenazah bayi jenis kelamin laki-laki, sekitar umur 7,5 bulan, panjang sekitar 42 centimeter, berat sekitar 1,6 kilogram. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol. Petugas usai menerbitkan laporan informasi selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap klinik bersalin di sekitar tempat kejadian perkara. Selanjutnya didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perempuan belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di rumah sakit di Kota Solo dalam keadaan bayi lahir masih bernafas namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal dan dimakamkan.


"Petugas menemukan sejumlah barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum selanjutnya. Saat dalam proses penyelidikan kasus aborsi Grogol kami mendapat informasi adanya mahasiswi yang melahirkan bayi di Puskesmas Pabelan Kartasura. Kami tindaklanjuti dan akhirnya bisa mengungkap kasus aborsi lain dilakukan dan jasadnya dikuburkan di wilayah Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari," lanjutnya.


AKP Teguh Prasetyo menambahkan untuk kasus aborsi Tawangsari terjadi pada Kamis (2/3) pukul 00.15 WIB di areal persawahan di Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari. Pelaku yakni sepasang kekasih dengan status mahasiswa dan mahasiswi yakni AR (24) warga Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari dan EF (23) warga Kuaro, Paser, Kalimantan Timur.


"Sama seperti kasus di Grogol, aborsi di Tawangsari dilakukan pelakun AR dengan menyuruh EF menggugurkan bayi dalam kandungan hasil hubungan badan diluar nikah dengan menggunakan obat aborsi yang dibeli dengan harga Rp 2.500.000," lanjutnya.


AKP Teguh menambahkan kronologis kejadian bermula setelah ada informasi masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa aborsi yang dilakukan oleh ke dua pelaku AR dan EF dengan menggunakan obat penggugur kandungan di rumah kos di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. "Ancaman hukuman terhadap pelaku pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X