Krjogja.com - SUKOHARJO - Sebanyak 9.000 lebih orang di Kabupaten Sukoharjo sudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital. Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan oleh petugas menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat terkait peralihan KTP dari manual ke digital. Peningkatan dilakukan oleh petugas dengan gencarkan sosialiasi ke masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo Budi Susetyo, Senin (27/2) mengatakan, Dispendukcapil Sukoharjo sudah melaksanakan program sesuai kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penerapan KTP digital.
Sebelum diterapkan telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait lainnya sejak beberapa bulan lalu.
[crosslink_1]
Dispendukcapil Sukoharjo juga telah melakukan kesiapan secara internal dengan menyiapkan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan. Dalam tahap awal pelaksanaan, Dispendukcapil Sukoharjo sudah memproses pembuatan sebanyak 9.000 lebih orang KTP digital.
Data yang sudah memiliki KTP digital tersebut berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI. Proses pembuatan KTP digital dilakukan dengan melibatkan instansi terkait seperti Pemkab Sukoharjo, Kodim 0726 Sukoharjo dan Polres Sukoharjo.
Tahap selanjutnya proses pembuatan KTP digital dilakukan Dispendukcapil Sukoharjo dengan sasaran guru sekolah. Penerapan dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya jumlah guru dan sekolah yang tersebar di semua wilayah di Kabupaten Sukoharjo.
Dispendukcapil Sukoharjo dalam proses KTP digital tersebut juga melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo. Hal ini dilakukan untuk mempermudah sosialiasi dan pembuatan KTP digital dengan sasaran guru sekolah.
"ASN, TNI, Polri sudah. Setelah ini sasaran guru sekolah dan selanjutnya mahasiswa. Ada sekitar 9.000 lebih orang di Kabupaten Sukoharjo sudah memiliki KTP digital," ujarnya.
Khusus untuk sasaran guru, Budi menjelaskan proses pembuatan KTP digital masih berjalan. Dispendukcapil Sukoharjo sudah menurunkan petugas untuk jemput bola dengan mendatangi sekolah.
"Kami yang jemput bola. Ada petugas Dispendukcapil Sukoharjo datang ke sasaran membantu proses pembuatan KTP digital. Sistemnya seperti itu agar lebih cepat menjangkau banyak orang dalam waktu singkat," lanjutnya.
Dalam proses pembuatan KTP digital, Dispendukcapil Sukoharjo belum menemukan kendala besar. Sebab para sasaran sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi dan edukasi dari petugas. Selain itu juga mendapat pendampingan dari petugas.
"Sasaran guru dan mahasiswa kami selesaikan dulu. Baru kemudian menyasar pada masyarakat umum," lanjutnya.
Dispendukcapil Sukoharjo berharap untuk sasaran guru secepatnya bisa segera diselesaikan. Selanjutnya menyasar mahasiswa mengingat di Kabupaten Sukoharjo terhadap sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta dengan jumlah mahasiswa sangat banyak.
Budi menjelaskan, untuk membuat KTP digital para pemohon atau warga harus memenuhi beberapa syarat penting. Pertama yakni harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini mutlak harus dipenuhi karena menjadi dasar penerbitan KTP.
Syarat lainnya yakni pemohon atau warga harus memiliki gadget android, email dan akun dan sekaligus passwod untuk membuka aplikasi KTP digital. Dalam proses tersebut petugas akan mendampingi pemohon atau warga.
"Untuk membuat KTP digital tetap harus didampingi petugas Dispendukcapil Sukoharjo. Sebab petugas yang akan memproses melalui aplikasi," lanjutnya.
Budi menambahkan, kendala kemungkinan baru akan ditemui saat proses pembuatan KTP digital untuk sasaran masyarakat umum. Salah satunya terkait dengan kepemilikan gadget android. Sebab belum semua pemohon atau warga memiliki gadget atau android.
Selain itu ada pemohon atau warga yang sudah memiliki android atau gadget namun tidak bisa mengoperasikan atau kendala lain seperti sinyal.
Untuk kendala tersebut Dispendukcapil Sukoharjo sudah menyiapkan solusi sesuai kebijakan dari pemerintah pusat. Warga bisa tetap menggunakan KTP manual atau cetak tanpa perlu dipaksa akan beralih ke KTP digital.
"Dispendukcapil Sukoharjo tetap menggunakan KTP manual cetak dan KTP digital. Keduanya sah dipakai dan itu juga sesuai kebijakan pemerintah pusat," lanjutnya.
Dispendukcapil Sukoharjo sesuai kebijakan pemerintah pusat secara bertahap mengurangi KTP manual cetak. Hal ini dilakukan mengingat pemerintah pusat sudah memberlakukan pembatasan pengiriman blangko cetak KTP. Pemohon atau warga kemudian dialihkan ke KTP digital menyesuaikan dengan era digitalisasi atau online.
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, sudah melakukan proses peralihan dari KTP manual ke KTP digital. Pihaknya mendukung penuh peralihan kepemilikan KTP sebagai identitas penduduk sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Dispendukcapil Sukoharjo sudah gencar sosialiasi peralihan KTP manual ke KTP digital. Saya sendiri sudah membuat KTP digital bersama anggota DPRD Sukoharjo lainnya," ujarnya. (Mam)