Krjogja.com - SUKOHARJO - Jumlah kursi anggota DPRD Sukoharjo di daerah pemilihan (Dapil) 2 meliputi Kecamatan Tawangsari, Weru dan Bulu pada Pemilu 2024 mendatang mengalami perubahan dari delapan menjadi tujuh kursi. Kepastian tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan persetujuan atas usulan KPU Sukoharjo. Pengurangan satu kursi disebabkan karena fakto turunnya angka jumlah penduduk di wilayah Dapil 2 tersebut sekitar 6 ribu orang.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Senin (20/02/2023) mengatakan, KPU Sukoharjo dalam menghadapi Pemilu 2024 sebelumnya sudah mengajukan dua usulan kepada KPU RI. Usulan pertama mengenai perubahan jumlah kursi di Dapil 2. Sedangkan usulan kedua perubahan wilayah kecamatan yang masuk Dapil 3 dan Dapil 4.
"KPU RI menyetujui usulan KPU Sukoharjo yakni usulan pertama terkait perubahan jumlah kursi anggota DPRD Sukoharjo di Dapil 2 pada Pemilu 2024. Sedangkan usulan kedua ditolak," ujarnya.
[crosslink_1]
Nuril menjelaskan, KPU Sukoharjo dalam usulannya ke KPU RI terkait perubahan jumlah kursi anggota DPRD Sukoharjo di Dapil 2 disebabkan karena faktor penurunan angka jumlah penduduk sekitar 6 ribu orang. Hal ini berimbas pada jumlah kursi anggota DPRD Sukoharjo di Dapil 2 pada Pemilu 2024 berkurang dari sebelumnya delapan kursi menjadi tujuh kursi.
Pengurangan satu kursi dari Dapil 2 tersebut dialihkan ke Dapil 3 meliputi Kecamatan Baki, Gatak dan Kartasura. Sebelumnya di Dapil 3 ada 11 kursi anggota DPRD Sukoharjo. Sedangkan pada Pemilu 2024 mendatang bertambah menjadi 12 kursi.
Pada Pemilu 2024 mendatang untuk Dapil 1, Dapil 4 dan Dapil 5 tidak mengalami perubahan. Jumlah kursi yang akan diperebutkan dalam pesta demokrasi masih sama seperti pemilu sebelumnya.
"Dasar KPU Sukoharjo mengajukan usulan perubahan jumlah kursi di Dapil 2 karena jumlah penduduk disana mengalami penurunan sehingga cukup menjadi bahan perhitungan mengubah alokasi kursi. KPU RI setuju," lanjutnya.
KPU Sukoharjo pada Pemilu 2024 mendatang mencatat jumlah kursi anggota DPRD Sukoharjo di Dapil 1 meliputi Kecamatan Bendosari, Sukoharjo dan Nguter sebanyak 11 kursi, Dapil 2 Kecamatan Tawangsari, Weru dan Bulu dari sebelumnya delapan kursi berkurang menjadi tujuh kursi, Dapil 3 Kecamatan Baki, Gatak dan Kartasura bertambah dari sebelumnya 11 kursi menjadi 12 kursi, Dapil 4 Kecamatan Grogol sebanyak enam kursi dan Dapil 5 Kecamatan Mojolaban dan Polokarto sebanyak sembilan kursi.
Total ada 45 kursi anggota DPRD Sukoharjo yang disediakan pada Pemilu 2024 mendatang. Jumlah tersebut masih sama seperti pada pelaksanaan pemilu sebelumnya.
KPU Sukoharjo mendapatkan data jumlah penduduk sesuai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo dan Kementerian Dalam Negeri tahun 2022 sebanyak 899.407 jiwa. Data tersebut sekarang sedang dilakukan pengecekan oleh petugas dengan mendatangi langsung rumah warga sesuai data pemilih. "Untuk data pemilih masih dalam proses pengecekan petugas melalui petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)," lanjutnya.
KPU Sukoharjo dalam menghadapi Pemilu 2024 juga mengajukan usulan kedua yakni perubahan komposisi kecamatan di Dapil 3 dan Dapil 4. Usulan yang diajukan ke KPU RI tersebut yakni Dapil 3 sebelumnya meliputi Kecamatan Baki, Gatak dan Kartasura diusulkan berubah tinggal hanya Kecamatan Gatak dan Kartasura saja. Sedangkan Dapil 4 yang sebelumnya hanya meliputi Kecamatan Grogol saja diusulkan ditambah Kecamatan Baki. Perubahan ini berdampak pada jumlah kursi anggota DPRD Sukoharjo di Dapil lainnya. "KPU RI menolak usulan kedua KPU Sukoharjo tersebut," lanjutnya. (Mam)