Tersangka Pembunuhan Siswi Kelas 3 SMP Terancam Pasal Berlapis

Photo Author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 21:11 WIB
  Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mendampingi N isteri tersangka Nanang Tri Hartanto saat memberikan keterangan. (Wahyu imam ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mendampingi N isteri tersangka Nanang Tri Hartanto saat memberikan keterangan. (Wahyu imam ibadi)

Krjogja.com - SUKOHARJO - N (18) isteri Nanang Tri Hartanto (21) tersangka kasus pembunuhan kencan online dengan korban EJR (14) siswi kelas 3 SMP memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Sukoharjo sebagai saksi, Jumat (3/2).


N sengaja datang dari Kalimantan sebagai tempat melarikan diri menuju ke Sukoharjo untuk memberikan keterangan sekaligus melaporkan Nanang Tri Hartanto terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah melakukan penganiayaan terhadap N dan anaknya. N juga melaporkan Nanang Tri Hartanto karena menjualnya ke orang lain.


N mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan karena bisa dipulangkan ke Sukoharjo setelah melarikan diri ke Kalimantan untuk menghindari kekejaman Nanang Tri Hartanto. N nekat pergi ke Kalimantan pada 9 Januari 2023 lalu karena sudah tidak tahan dengan ulah suaminya.


Didampingi Kapolres Sukoharjo, N menceritakan awalnya menikah dengan Nanang Tri Hartanto saat usia masih 16 tahun. Pada satu tahun pertama pernikahan N mengaku sudah sering mendapat perlakuan kekerasan KDRT dari suaminya.


BACA JUGA :


Minta Tambahan Kencan Tak Dituruti, Residivis Bunuh Siswi SMP


Polres Sukoharjo Dalami Dugaan Layanan Kencan Online Libatkan Pelajar


 


Kekerasan masih terus dilakukan Nanang Tri Hartanto setelah pernikahannya dengan N memiliki satu orang anak. Bahkan Nanang Tri Hartanto juga melakukan penganiayaan dengan menendang anaknya hanya gara-gara sang anak memakan telur asin milik tersangka.


Selain KDRT, N mengaku juga dijual oleh Nanang Tri Hartanto ke orang lain. Dalam setiap transaksi Nanang Tri Hartanto sengaja mengantar isterinya, N ke hotel dan tersangka menunggu di luar.


"Saya ke Kalimantan pada 9 Januari 2023 atas kemauan sendiri untuk menghindari Nanang. Saat di Kalimantan kemudian mendengar Nanang melakukan pembunuhan terhadap siswi SMP," ujarnya.


N mengatakan akan memberikan keterangan yang dibutuhkan polisi. Bahkan N mengaku sudah tidak peduli dengan Nanang Tri Hartanto apabila nanti mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap siswi kelas 3 SMP. N juga berencana akan mengurus perceraian dengan Nanang Tri Hartanto mengingat sekarang statusnya masih resmi suami isteri.


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, N sengaja didatangkan untuk dimintai keterangan penyidik terkait kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Nanang Tri Hartanto kepada korban EJS siswi kelas 3 SMP. N statusnya sekarang masih isteri resmi Nanang Tri Hartanto.


"Keterangan dari N akan kami dalami. Dalam pemeriksaan justru terungkap tersangka Nanang Tri Hartanto juga melakukan KDRT terhadap isteri dan menganiaya anaknya," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X