Krjogja.com - SUKOHARJO - Pedagang Chikibul belum ditemukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Hal tersebut berdasarkan pemantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo. Namun demikian, pengawasan ketat perlu dilakukan oleh semua pihak termasuk orang tua terhadap makanan jajanan yang dibeli anak.
Kepala Satpol PP sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Sukoharjo Heru Indarjo, Selasa (17/1) mengatakan, pemantauan sudah dilakukan Satpol PP dan Disdikbud Sukoharjo terkait keberadaan pedagang Chikibul. Petugas diterjunkan memantau langsung kondisi di wilayah maupun lingkungan sekolah. Hasilnya sementara tidak ditemukan adanya aktivitas perdagangan chikibul.
Heru menjelaskan, Satpol PP Sukoharjo menerjunkan petugas berpatroli wilayah dengan sasaran pusat keramaian seperti di pasar tradisional, perbelanjaan modern, dan kawasan perdagangan lainnya. Petugas melihat secara langsung pedagang dan jenis makanan yang dijual. Selain itu, petugas juga berinteraksi dengan pedagang sekaligus memberikan sosialiasi mengenai bahaya penggunaan nitrogen cair pada makanan atau chikibul.
Hal sama juga dilakukan Disdikbud Sukoharjo dengan melibatkan kepala sekolah, guru dan pengawas sekolah dengan sasaran pemantauan Chikibul. Pemantauan dilakukan di dalam sekolah meliputi kantin dan koperasi. Selain itu guru juga memantau pedagang di lingkungan luar sekolah. Hasilnya tidak ditemukan adanya pedagang Chikibul.
Pihak sekolah setelah mengetahui bahaya chikibul langsung memberikan sosialiasi dan edukasi kepada siswa dan orang tua. Selain itu, pengawasan ketat juga masih dilakukan guru terhadap makanan jajanan yang dibeli siswa.
"Untuk di sekolah aman. Sebab siswa sekarang rata-rata sudah membawa bekal makanan dan minuman dari rumah. Selain itu pihak sekolah juga menyediakan jajanan sehat di kantin di dalam lingkungan sekolah. Itu untuk menjaga kesehatan bersama apalagi setelah sebelumnya ada pandemi virus Corona dan sekarang muncul jajanan Chikibul," ujarnya.
Heru menegaskan, meski aman namun pihaknya meminta kepada semua pihak untuk membantu pengawasan bersama. Termasuk orang tua mengawasi makanan jajanan yang dibeli anak di rumah.
"Selain sekolah, sasaran pemantauan kami juga pedagang. Sudah kami sosialisasikan melibatkan paguyuban pedagang," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo melalui organisasi perangkat daerah (OPD) mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penggunaan nitrogen cair non food grade pada makanan. Hal ini terkait perihal pengawasan dan inventarisasi pedagang Chikibul guna mengantisipasi kejadian tidak diinginkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait larangan penggunaan nitrogen cair pada makanan. Hal tersebut menunjuk surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor SR 01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.
SE tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemkab Sukoharjo melalui OPD terkait yakni Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo dengan mengeluarkan SE nomor 440/629/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 perihal Pengawasan dan Inventarisasi Pedagang atau Penjual Chikibul guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan nitrogen cair untuk makanan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
"Dasarnya SE dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemkab Sukoharjo melalui OPD terkait yakni DKK Sukoharjo juga mengeluarkan SE serupa. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh masing-masing camat dengan SE ke tingkat desa dan kelurahan. Intinya dalam SE tersebut terkait larangan penggunaan nitrogen cair non food grade pada makanan," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo melalui OPD terkait lainnya yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo juga melakukan pengawasan disemua sekolah baik negeri dan swasta terkait pengawasan dan inventarisasi pedagang atau penjual Chikibul.
"Disdikbud Sukoharjo meminta kepada sekolah dan tindaklanjuti guru melakukan pengawasan di lingkungan sekolah masing-masing. Baik negeri dan swasta sama, termasuk diawasi aktivitas anak-anak atau siswa saat jajan makanan khususnya terkait Chikibul," lanjutnya. (Mam)