Polres Sukoharjo Amankan 19 Motor Knalpot Brong

Photo Author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 08:08 WIB
Polres Sukoharjo mengamankan sebanyak 19 sepeda motor berknalpot tidak standar atau brong. (Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo mengamankan sebanyak 19 sepeda motor berknalpot tidak standar atau brong. (Dokumen Polres Sukoharjo)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Polres Sukoharjo mengamankan sebanyak 19 sepeda motor berknalpot tidak standar atau brong di wilayah Solo Baru Kecamatan Grogol dan di Kecamatan Kartasura saat konvoi malam pergantian tahun baru 2023, Minggu (1/1). Polisi bertindak tegas saat sepeda motor tersebut dipakai konvoi dan mengganggu ketenangan masyarakat.


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (2/1) mengatakan, para pemotor dengan knalpot brong ini diamankan saat sedang konvoi serta menggeber-geberkan sepeda motornya usai menyaksikan malam pergantian tahun baru di Kabupaten Sukoharjo. Total ada 19 sepeda motor diamankan petugas di wilayah Solo Baru, Kecamatan Grogol dan Kecamatan Kartasura.


Atas kejadian tersebut, para pemotor berknalpot brong itu kemudian oleh petugas digiring di Pos Lalu Lintas untuk didata serta dilakukan penindakan. Pemilik sepeda motor dimintai identitas dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Ada 19 kendaraan sepeda motor knalpot brong yang diamankan anggota,” ujarnya.


Kapolres menjelaskan, semua motor yang terjaring tersebut, ditahan dan diserahkan ke Sat Lantas Polres Sukoharjo untuk ditindaklanjuti dengan memberikan surat tilang dan harus diganti terlebih dahulu dengan knalpot standar apabila ingin mengambil sepeda motornya.


Razia kendaraan bermotor malam ini berkaitan tingginya keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center 110 Polres Sukoharjo.


Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat menggangu ketenangan masyarakat.


“Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari,” lanjutnya.


Kapolres menegaskan tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini. "Kami akan tindak tegas,” lanjutnya.


Polres Sukoharjo juga akan terus gencar melakukan operasi lalu lintas dengan sasaran knalpot brong. Sebab angka penindakan pelanggaran selama tahun 2022 tinggi mencapai 4.373 pelanggaran.


Kapolres menegaskan, keberadaan penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat. Hal itu terlihat dari laporan keluhan masyarakat yang masuk terkait keberadaan aksi balap motor liar menggunakan knalpot brong.


"Kami juga mengedukasi kepada para orang tua untuk membantu mengawasi anak menggunakan sepeda motor. Penekanannya tidak hanya pada knalpot brong saja, tapi juga keamanan dan keselamatan berkendara," lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X