Belum Ada Pengusaha Ajukan Penangguhan UMK

Photo Author
- Senin, 19 Desember 2022 | 10:43 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pengusaha siap membayar upah buruh sesuai ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp 2.138.274. Kesiapan tersebut setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo belum mendapat surat pengajuan penangguhan atau keberatan pembayaran UMK tahun 2023 dari pengusaha. Pengawasan akan dilakukan bersama dengan menerjunkan tim dan membuka posko pengaduan.


Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Agustinus Setiyono, Minggu (18/12) mengatakan, UMK 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.138.274. Nilai tersebut mengalami kenaikan 7 persen atau lebih besar dibanding UMK tahun 2022 Rp 1.998.153.


Disperinaker Sukoharjo terkait UMK 2023 sudah melakukan tahapan sosialiasi kepada pengusaha dan buruh. Tahapan selanjutnya tinggal menunggu respon dari pengusaha dan buruh dalam pelaksanaannya nanti.


Dalam tahapan tersebut Disperinaker Sukoharjo menunggu ada tidaknya surat pengajuan penangguhan atau keberatan pembayaran UMK 2023 dari pihak pengusaha. Hal ini penting sebagai dasar kesanggupan pengusaha membayar upah buruh sesuai ketentuan berlaku.


Sampai saat ini Disperinaker Sukoharjo belum menemukan adanya pengajuan surat penangguhan pembayaran UMK 2023 dari pengusaha. Agustinus menjelaskan, artinya pihak pengusaha sanggup membayar upah buruh sesuai ketetapan pada tahun depan.


Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, buruh sejak awal sudah meminta kepada pemerintah untuk menghapus semua peraturan yang merugikan buruh. Sebab hal ini sangat berpengaruh pada tingkat kesejahteraan buruh. Seperti setiap kali pengajuan usulan hingga penetapan UMK selalu tarik ulur yang berdampak pada kerugian buruh.


Khusus untuk UMK tahun 2023 meski sudah ditetapkan sebesar Rp 2.138.274. Nilai tersebut mengalami kenaikan 7 persen atau lebih besar dibanding UMK tahun 2022 Rp 1.998.153. Namun buruh seperti dikatakan Sukarno belum puas.


Sukarno menjelaskan, upah yang diterima belum menjadi jaminan kesejahteraan buruh ditengah kondisi ekonomi semakin sulit. Keresahan semakin meningkat setelah banyak perusahaan melakukan PHK menimpa ribuan orang pekerja.


"Yang jadi penghambat adalah semua peraturan yang merugikan buruh harus dihapus pemerintah. Sebab aturan itu jelas menghambat kesejahteraan buruh. Kondisi ekonomi tidak menentu dan sudah banyak kasus PHK," ujarnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X