Krjogja.com - SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menerapkan sebanyak 60 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024. Penetapan dilakukan setelah tahapan seleksi tes tertulis selesai digelar. Para PPK tersebut selanjutnya tinggal menunggu pelantikan dan langsung bekerja.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo Suci Handayani, Minggu (18/12) mengatakan, KPU Sukoharjo telah menetapkan hasil seleksi PPK untuk Pemilu 2024. Total ada 60 orang PPK terpilih yang telah ditetapkan. Para PPK tersebut nantinya akan bertugas di 12 kecamatan, dengan rincian sebanyak 5 orang PPK disetiap kecamatan.
KPU Sukoharjo setelah selesai melaksanakan tahapan seleksi tinggal mempersiapkan pelantikan. Rencananya pelantikan PPK akan digelar pada 4 Januari 2023 mendatang.
Masing-masing PPK yang sudah ditetapkan telah mendapat pengumuman resmi dari KPU Sukoharjo. Mereka selanjutnya tinggal menunggu pelaksanaan pelantikan saja dan kemudian bisa langsung bekerja.
Sebanyak 60 orang PPK hasil seleksi tersebut akan bertugas pada Pemilu 2024. Masa kerja PPK tersebut dimulai 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
"Sebanyak 60 orang PPK yang sebelumnya ikut seleksi telah ditetapkan KPU Sukoharjo untuk selanjutnya dilantik dan bekerja pada Pemilu 2024," ujarnya.
Suci Handayani mengatakan, sebelumnya KPU Sukoharjo sudah melaksanakan tahapan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 berlangsung sejak tanggal 20-29 November 2022. Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan adhoc.
SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital. Sistem tersebut diterapkan sesuai dengan kebijakan pusat.
Tercatat 998 orang telah mendaftar diri, dan sejumlah 528 orang berkas dinyatakan lengkap. Dari 528 orang dinyatakan memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti seleksi tertulis yakni ada 433 orang dan 95 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) .
Selanjutnya 433 orang yang berasal dari 12 kecamatan di Sukoharjo telah mengikuti seleksi tertulis dengan metode dari Computer Assisted Test (CAT) pada Selasa 6 Desember 2022 mulai jam 08.00 WIB sampai selesai di tiga lokasi. Tempat pelaksanaan tes tertulis yakni di UNIVET, SMK N 1 Sukoharjo dan SMA N 3 Sukoharjo.
Peserta yang melakukan tes tertulis di UNIVET sejumlah 152 orang, di SMK N 1 sejumlah 107 orang dan tes di SMA N 3 ada 174 orang peserta. Peserta diwajibkan datang sendiri mengikuti tahapan tes tertulis.
Suci Handayani, mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) , Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). (Mam)