Krjogja.com - SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo melakukan uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Sukoharjo untuk Pemilu 2024. Hasilnya muncul dua pilihan penggabungan Dapil dan pengurangan jumlah kursi. KPU Sukoharjo akan melaporkan hasil uji publik tersebut kepada KPU RI.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Kamis (15/12) mengatakan, KPU Sukoharjo masih terus melakukan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Tahapan yang dilaksanakan sekarang adalah uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Sukoharjo.
Dalam uji publik muncul wacana penggabungan Dapil. Pada Pemilu 2019 lalu Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Baki, Gatak dan Kartasura. Sedangkan Dapil 4 Kecamatan Grogol. Namun dalam uji publik ada usulan penggabungan Dapil untuk Pemilu 2024 yakni Dapil 3 meliputi Kecamatan Gatak dan Kartasura saja. Sedangkan Dapil 4 ada penambahan Kecamatan Grogol dan Kecamatan Baki.
Untuk tiga Dapil lainnya meliputi Dapil 1, Dapil 2 dan Dapil 5 wilayah kecamatannya masih sama. Dapil 1 meliputi Kecamatan Sukoharjo, Bendosari dan Nguter, Dapil 2 Kecamatan Bulu, Weru dan Tawangsari. Sedangkan Dapil 5 Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto.
KPU Sukoharjo pada pelaksanaan uji publik juga mencatat dua rancangan alokasi kursi anggota DPRD Sukoharjo untuk Pemilu 2024. Hasilnya diketahui ada wacana perubahan jumlah kursi wakil rakyat di Dapil 2, Dapil 3 dan Dapil 4. Hal itu disebabkan karena adanya perubahan jumlah penduduk di kecamatan yang tergabung dalam Dapil tersebut.
Pada Pemilu 2019 alokasi kursi anggota DPRD Sukoharjo diketahui Dapil 1 meliputi Kecamatan Sukoharjo, Bendosari dan Nguter 11 kursi, Dapil 2 Kecamatan Bulu, Weru dan Tawangsari 8 kursi, Dapil 3 Kecamatan Baki, Gatak dan Kartasura 11 kursi, Dapil 4 Kecamatan Grogol 6 kursi dan Dapil 5 Kecamatan Mojolaban dan Polokarto 9 kursi.
Dalam uji publik muncul dua rancangan alokasi kursi anggota DPRD Sukoharjo pada Pemilu 2024 berubah pada Dapil 2, Dapil 3 dan Dapil 4. Sedangkan Dapil 1 dan Dapil 5 tetap atau tidak mengalami perubahan.
Rancangan pertama rinciannya, Dapil 1 meliputi Kecamatan Sukoharjo, Bendosari dan Nguter 11 kursi, Dapil 2 Kecamatan Bulu, Weru dan Tawangsari 7 kursi, Dapil 3 Kecamatan Baki, Gatak dan Kartasura 12 kursi, Dapil 4 Kecamatan Grogol 6 kursi dan Dapil 5 Kecamatan Mojolaban dan Polokarto 9 kursi.
Rancangan kedua rinciannya, Dapil 1 meliputi Kecamatan Sukoharjo, Bendosari dan Nguter 11 kursi, Dapil 2 Kecamatan Bulu, Weru dan Tawangsari 7 kursi, Dapil 3 Kecamatan Gatak dan Kartasura 8 kursi, Dapil 4 Kecamatan Baki dan Grogol 10 kursi dan Dapil 5 Kecamatan Mojolaban dan Polokarto 9 kursi.
KPU Sukoharjo berdasarkan data penduduk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo semester 1 tahun 2022 diketahui jumlah penduduk ada 899.407 orang. Sedangkan alokasi kursi DPRD Sukoharjo pada pemilu sebanyak 45 orang. "Ada wacana perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Sukoharjo pada Pemilu 2024 dalam uji publik," ujarnya.
KPU Sukoharjo berdasarkan hasil uji publik ini akan melaporkannya kepada KPU RI melalui Sidapil untuk selanjutnya ditetapkan Dapil DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2024. Laporan dilakukan daerah mengingat kewenangan keputusan penentuan Dapil menjadi kewenangan pusat.
Cermati Data Pemilih
Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, ada beberapa penyebab jumlah penduduk di satu wilayah berubah yang mempengaruhi pada pelaksanaan Pemilu. Salah satunya karena adanya warga yang pergi merantau keluar daerah untuk bekerja atau keperluan lainnya.
Perubahan penduduk tersebut membuat KPU Sukoharjo selalu melakukan pencermatan data pemilih setiap penyelenggaraan Pemilu. Seperti dilakukan dalam uji publik dimana perubahan data penduduk berpengaruh pada komposisi Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sukoharjo.
"Hasil uji publik ini baru sebatas rancangan yang hasilnya akan disampaikan KPU Sukoharjo kepada KPU RI. Nanti kami tinggal menunggu hasil keputusan dari pusat," ujarnya. (Mam)