Krjogja.com - KLATEN - Empat pelaku tawuran antar geng berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Klaten, beserta sejumlah senjata tajam (sajam). Dua diantara pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
Wakapolres Klaten Kompol, Sumiarta mengemukakan para tersangka adalah Al (18) warga Desa Palar Kecamatan Trucuk, AP (15) warga Gombang Kecamatan Cawas, AE (16) warga Desa Sumber Kecamatan Trucuck dan WAN (18) warga Desa Planggu, Kecamatan Trucuk. Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepedamotor, sebilah clurit, sebilah belati, sebilah pedang, satu gir bertali ikat pinggang, dan satu gergaji besi sepanjang 75 Cm.
Kejadian berawal dari Geng DZRM (Destroyer Zerem) Cawas, sebelumnya saling ejek via DM/twitter dengan geng KCIER Ngawen, Gunungkidul. Selanjutnya pada Jumat 21 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB terjadi kesepakatan tempat dan waktu untuk tawuran. Mereka akan tawuran di Dukuh Brumbung, Cawas, Klaten, pada Sabtu, 22 Oktober pukul 22.00 WIB.
Atas kesepakatan tersebut, Geng DZRM yang berjumlah 20 orang, memperisapkan diri, mengumpulkan sejumlah senjata tajam. Senjata tersebut disimpan di markas mereka, yakni di rumah Nabil, Dukuh Tanjung, Desa Barepan, Cawas.
Tiga tersangka, pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 berangkat terlebih dahulu ke lokasi tawuran untuk mengintai kekuatan lawan (Geng KCIER). Mereka mengendarai satu unit sepedamotor tanpa plat nomor, dan membawa senjata tajam. Anggota lainya menunggu di SPBU Cawas.
Tiga pelaku berpapasan dengan dua orang berboncengan sepedamotor Mio warna hitam, standarnya digesekkan aspal hingga menimbulkan percikan api. Para pelaku menghentikan pengendara dan melakukan pemukulan. Korban pemukulan takut dan melarikan diri ke kampung ambil berteriak minta tolong. Tiga pelaku berusaha kabur menemui teman-temanya di SPBU Cawas.
Selanjutnya geng DZRM menuju ke Desa Temuwango, Pedan, untk mencegah Geng WSB Pedan yang akan membantu Geng KCIER. Warga berdatangan untuk membubarkan kerumunan anggota Geng DZRM, dan berhasil mengamankan satu unit sepedamotor NMax warna putih. Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut pada polisi. Jok sepedamtoor ternyata berisi senjata gir bertali ikat pinggang. Hasil pemeriksaan polisi, korban pemukulan di Cawas ternyata bukan anggota Geng KCIER, alias salah sasaran.
Para pelaku terancam pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI, nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman penjara setingi-tingginya 10 tahun, atau pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (Sit)