Krjogja.com - SUKOHARJO - Polres Sukoharjo melakukan pengecekan ke sejumlah apotek dengan sasaran penjualan obat berbahan cair atau sirup. Kegiatan dilakukan dengan menerjunkan personel sebagai tindaklajut instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Minggu (23/10/2022) mengatakan, Kementerian Kesehatan mengeluarkan instruksi seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu. Ketentuan tersebut berlaku sampai adanya pengumuman resmi lanjutan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022. Kemenkes mengeluarkan instruksi ini lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia.
Tak hanya penjualan obat sirup, tenaga kerja kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirup pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi dari pemerintah.
Menanggapi hal itu, Polres Sukoharjo kemudian melakukan pantauan ke apotek-apotek di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/10/2022). Hal tersebut dilakukan untuk memantau maupun memberikan sosialisasi mengenai instruksi dari Kemenkes tersebut agar sampai ke masyarakat.
Dalam pantauannya di beberapa apotek, didapati bahwa pihak apotek maupun masyarakat sebagian besar telah memahami instruksi dari Kemenkes tersebut.
“Dari sidak ke beberapa apotek di wilayah Kabupaten Sukoharjo, kita dapati bahwa pihak apotek maupun masyarakat telah mengetahui instruksi dari Kemenkes. Pihak apotek juga telah melakukan penyetopan penjualan obat sirup hingga ada instruksi lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres meminta terkait hal tersebut, agar masyarakat tidak panik karena tentunya masih ada sediaan farmasi ataupun obat-obatan yang lain yang lebih aman untuk dikonsumsi. "Pelayanan kesehatan tetap masih berjalan untuk masyarakat. Terkait obat yang digunakan menyesuaikan ketentuan berlaku dan pemerintah telah memberikan instruksi tersebut," lanjutnya.
Polres Sukoharjo masih akan terus melakukan pemantauan kedepan. Sasarannya tidak hanya apotek saja, melainkan juga toko obat dan beberapa tempat penjualan yang menjual obat. (Mam)