SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah langsung melakukan pengecekan langsung lokasi perusakan pagar Kraton Kartasura yang merupakan Benda Cagar Budaya (BCB), Sabtu (23/4/2022). Kepala BPCB Jawa Tengah, Sukronedi mengatakan, selain cek lokasi, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Pemkab Sukoharjo dan pemerintah pusat.
Terkait pemugaran, lanjut Sukronedi, tim BPCB akan melakukan kajian untuk mengembalikan kondisi seperti semula. BPCB Jawa Tengah juga akan menyampaikan hasil pengecekan lokasi ini ke pemerintah pusat. Berdasar hasil pengecekan, BCB itu dibongkar oleh warga yang tinggal didekat pagar Kraton Kartasura dan akan mendirikan bangunan tempat usaha.
"Pembongkaran menimbulkan dampak kerusakan yang sangat parah. Kejadian ini menjadi perhatian nasional bahkan dunia, sebab Kraton Kartasura mempunyai sejarah yang sudah dikenal dunia," jelasnya.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyatakan sangat kecewa sikap warga pemilik tanah karena gegabah melakukan pembongkaran pagar Kraton Kartasura untuk mendirikan bangunan. Terlebih warga tersebut belum memiliki izin pembangunan.
"Kami juga heran, tanah di dalam lingkungan Kraton Kartasura bisa bersertipikat hak milik warga," ungkap bupati, Sabtu (23/4/2022), di sela peninjauan lokasi bersama Dandim 0786 Sukoharjo Letkol Inf Agus Adhy Darmawan.
Menurutnya, Pemkab Sukoharjo minta kepemilikan sertipikat tanah di dalam lingkungan Kraton Kartasura juga harus diusut. Khusus masalah pembongkaran pagar Kraton Kartasura, harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. "Pemkab Sukoharjo tidak bisa memaafkan begitu saja ulah warga yang membongkar pagar Kraton Kartasura," tegas Tik Suryani.
Situs kuno Kraton Kartasura yang dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya dirusak oleh oknum warga Kartasura Sukoharjo berinisial Bh. Akibat perbuatan oknum tak bertanggung jawab itu, pagar situs Kraton Kartasura yang dulunya Ibukota Kasultanan Mataram pada tahun 1680-1745, mengalami kerusakan parah.
Pagar Kraton Kartasura sisi sebelah timur ambrol karena dirobohkan menggunakan peralatan berat exavator atau begho. Keterangan yang dihimpun KRJOGJA.com menyebutkan, awalnya warga dikejutkan adanya kegiatan pembongkaran pagar situs Kraton Kartasura. Kondisi tembok sebelah timur ambrol karena diterjang peralatan berat sejenis begho. Warga sekitar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus perubahan pagar Kraton Kartasura. Dua orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam penyelidikan ini kami berkoordinasi dengan Tim BPCB Jawa Tengah karena bangunan yang dibongkar merupakan benda cagar budaya," jelasnya.
Dari aspek hukum dan keamanan, lanjut AKBP Wahyu Nugroho, Polres Sukoharjo menurunkan Satuan Reskrim Polres dan Polsek Kartasura. Untuk langkah awal sudah diamankan lokasi dengan memasang garis polisi. Pemilik lahan dan operator alat berat diklarifikasi dan dimintai keterangan.
Sesuai manat Undang-Undang Cagar Budaya Pasal 100, lanjut Kapolres, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB berhak menangani kasus ini. Meskipun demikian, Polres Sukoharjo tetap akan memberikan pendampingan, koordinasi dan asistensi sebagaimana yang diperlukan dalam penanganan kasus. "Penyidikan akan dilakukan PPNS BPCB dan akan kami 'back up' sepenuhnya," tandasnya.
Disebutkan, kondisi pagar Kraton Kartasura yang rusak akibat dibongkar menggunakan alat berat, berukuran panjang 7,4 meter dan lebar 2 meter. Pagar mengalami kerusakan parah dan sudah tidak berbentuk. Tumpukan batu bata bersejarah berserakan tercampur tanah galian. Ini dampak pengerukan menggunakan alat berat," ungkap Kapolres.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kraton Kasunanan Surakarta, Dr KP Eddy Wirabumi kepada wartawan menyesalkan terjadinya perusakan situs kuno bekas Kraton Kartosura itu. "Bangunan Kraton Kartasura merupakan bagian Dinasti Mataram. Tentunya pelaku juga harus diberi hukuman sesuai aturan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bangunan Kraton Kartasura wajib dilindungi," tegasnya.(Mam/Hwa)