Inovasi Laradaku Permudah Perubahan Status Pasca Cerai

Photo Author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 12:10 WIB

KLATEN, KRJOGJA.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten kembali meluncurkan inovasi baru Layanan Cerai Mendapatkan Dokumen Status Baru (Laradaku). Dengan inovasi layanan tersebut, masyarakat kian mudah dalam mengurus dokumen kependudukan.

Laradaku diinisiasi Disdukcapil Klaten menggandeng Pengadilan Agama IB Klaten selaku institusi yang menaungi urusan perceraian. Ketua Pengadilan Agama IB Klaten, Tubagus Masrur mengatakan, lewat layanan ini masyarakat langsung mendapatkan dokumen perubahan status kependudukan setelah putusan perceraian ditetapkan secara hukum.

“Ini menjamin kesesuaian dokumen kependudukan yang berubah dengan putusan pengadilan. Meliputi hak asuh anak yang masuk dalam KK (kartu keluarga),” kata Tubagus Masrur, usai launching Laradaku di Kantor Pengadilan Agama IB Klaten, Rabu (15/12/2021).

Adapun dokumen yang didapatkan masyarakat yang mengakses Laradaku, antara lain eKTP dengan status perkawinan terbaru, KK baru dengan penyesuaian putusan Pengadilan Agama, dan akta cerai.

Plt Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Disdukcapil berusaha terus berinovasi untuk memberikan layanan mudah, tepat, dan cepat kepada masyarakat. Laradaku hadir selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, juga menjamin tertib adminitrasi kependudukan setiap ada perubahan status kependudukan.

“Laradaku juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang status kependudukannya berubah dalam mengurus perubahan dokumen kependudukan. Dengan layanan ini diharapkan masyarakat lebih tertib adminitrasi kependudukan,” katanya.

Hal-hal teknis untuk berjalannya Laradaku sudah disiapkan, mulai sisi regulasi maupun sumber daya pelaksana program pun terus dilatih.

“Termasuk didalamnya adalah kesiapan Petugas dari dua lembaga terus kami latih. Kordinasi teknis masih terus kami jalin dengan petugas Pengadilan Agama Klaten,” paparnya.

Layanan tersebut mendapatkan apresiasi dari warga yang sedang menjalani proses perceraian. Endang Trenaning (41), warga Desa Pasungan Kecamatan Ceper mengaku sangat terbantu dengan adanya program Laradaku. Ia merasa dimudahkan karena tak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan yang berubah setelah menjalani proses perceraian.

“Saya sangat terbantu karena tidak perlu lagi mengurus satu per satu dokumen kependudukan yang harus diubah. Begitu putusan cerai disampaikan, saya sudah mempunyai dokumen kependudukan baru,” kata Endang.(Sit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X