Tidak Berizin, 106 Pengusaha Diminta Berhenti Menambang

Photo Author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 11:10 WIB
Mengkawatirkan, rumah warga berada diatas tebing bekas penambangan.(Foto: Sri Warsiti)
Mengkawatirkan, rumah warga berada diatas tebing bekas penambangan.(Foto: Sri Warsiti)

KLATEN, KRJOGJA.com – Sebanyak 106 pelaku penambangan galian C dengan alat berat di lereng Gunung Merapi wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, diminta berhenti operasional, karena tidak berizin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Suprapto, Kamis (16/12/2021) menegaskan, para penambang dengan izin OSS lama tersebut harus berhenti operasional. Mereka diwajibkan mengurus izin melalui sistim Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

“Perijinan sudah tidak berlaku. Khusus tambang tidak diatur dalam OSS versi lama, sekarang ada di OSS RBA. Idealnya mereka gak boleh operasional, harus legalitas dulu baru boleh nambang. Harapan UU kan begitu. Tidak berdasar jika mereka sekarang nambang,” kata Agus Suprapto.

Sehubungan hal tersebut, Agus Suprapto menyatakan telah tiga kali mengundang para pelaku penambangan tersebut. Terakhir dilakukan pada Rabu 15 Desember 2021 di salah satu resto di Klaten. Namun, dari 106 yang hadir hanya sekitar 30 orang. Hal itu dikarenakan banyak alamat yang tidak jelas dan tidak dikenal.

“106 kita undang, tapi banyak alamat yang tidak kami kenal, tidak jelas karena mereka input data secara mandiri. Yang hadir cuma 30 an saja,” jelas Agus Suprapto.

Dari tiga kali sosialisasi tersebut ternyata dampak konkrit tidak optimal. Para pelaku tetap nekad melakukan penambangan tanpa izin resmi. Terkait penegakan hukum, Agus Suprapto akan segera melaporkan hasil sosialisasi pada pimpinan.

Seperti diberitakan KRJOGJA.com sebelumnya, ekosistem lereng Gunung Merapi wilayah Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah rusak parah, akibat penambangan galian C yang tidak terkendali. Hal ini dikawatirkan akan berpotensi menimbulkan bencana dan berdampak buruk bagi masyarakat Klaten.

Pantauan di sejumlah lokasi, pohon-pohon besar di kawasan tangkapan air ini dibabat untuk penambangan pasir. Aktivitas menimbulkan jurang-jurang baru bekas penambangan pasir di pekarangan-pekarangan atau lahan milik warga. Bahkan, di salah satu titik Desa Tegalmulyo, penambangan dilakukan hanya berjarak sekitar dua atau tiga meter dari rumah warga, sehingga rumah tersebut dikawatirkan berpotensi longsor.(Sit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X