ASN di Boyolali Dilarang Keluar Daerah Selama Libur Nataru

Photo Author
- Kamis, 2 Desember 2021 | 23:50 WIB

BOYOLALI, KRJOGJA.com – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat pada saat Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) mendatang, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021. Berpedoman pada instruksi tersebut, Bupati Boyolali mensosialisasi intruksi tersebut yang tertuang dalam Surat Bupati Boyolali Nomor 003.2/1167/5.5/2021 tentang pelaksanaan Nataru di Kabupaten Boyolali.

Dalam Surat Bupati Boyolali tersebut, menerangkan bahwa Kabupaten Boyolali akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Masruri menekankan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal tersebut dimaksudkan agar para ASN dapat memberi contoh kepada masyarakat di lingkungan masing masing untuk mengurangi mobilitas selama Nataru.

“Dan ada batasan semua ASN dan semua tenaga kontrak tidak boleh cuti pada tanggal itu. Tidak boleh keluar daerah,” terang Sekda Masruri saat dijumpai di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali, Kamis (2/12/2021).

Selain pelarangan bepergian bagi ASN, dalam Surat Bupati tersebut juga berisi himbauan kepada para pengelola destinasi wisata yang berada di Kabupaten Boyolali.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Boyolali, Supana mengatakan bahwa himbauan telah dikirim ke semua pengelola destinasi wisata untuk bisa meningkatkan kewaspadaan. Sesuai dengan peraturan PPKM level 3, destinasi pariwisata tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan pendekatan 5M.

“Semua destinasi juga dihimbau menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan saat keluar di tempat wisata dan hanya pengunjung destinasi dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” katanya.

Pihaknya juga memastikan tidak ada kerumunan pesta perayaan di tempat terbuka maupun tertutup, dan membatasi jumlah wisatawan dengan kapasitas 50 persen. Destinasi wisata juga harus mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan tentunya membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan. (M-2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X