Rampok Berkapak di Gulung Tim Sapu Jagad

Photo Author
- Rabu, 26 Mei 2021 | 11:07 WIB
Iptu Wikan Sri Kadiyono Menunjukan Barang Bukti Kapak Yang Digunakan Tersangka Menjalankan Aksinya. (Mulyawan)
Iptu Wikan Sri Kadiyono Menunjukan Barang Bukti Kapak Yang Digunakan Tersangka Menjalankan Aksinya. (Mulyawan)

BOYOLALI, KRJOGJA.com - Tim Sapu Jagad Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali, meringkus dua orang pelaku perampok bersenjatakan kapak yakni Zaenudin Musani (29) warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo dan Wahyu Syahwaldi (24) warga Kali Wirang, Temanggungharjo, Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah.Aksi kejahatan dua tersangka tersebut terekam kamera CCTV.

" Aksi kejahatan tersebut terjadi di sebuah toko modern di jalan Solo-Jogja, tepatnya di Desa Kateguhan,Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 03.20 WIB menyasar petugas jaga malam Indomaret bernama Gangsar Wicaksono warga Kecamatan Tulung,Kabupaten Klaten, Jawa Tengah."ujar Kaur Bin Ops (KBO) sekaligus Ketua Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, Rabu (26/5/2021).

Wikan mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bahwa HP miliknya telah dirampas oleh pelaku,korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawit, dari laporan tersebut Tim Sapu Jagad menindak lanjuti laporan dan melakukan serangkaian penyidikan di wilayah Kartasura dan di Pedan. Dari hasil penyelidikan Tim Sapu Jagad mendapat informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan pelaku,kemudian pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB polisi mendatangi tempat persembunyian.

" Tidak menunggu waktu lama Tim Sapu Jagad berhasil menangkap kedua pelaku di tempat berbeda yakni di Kartasura dan Grobogan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) berupa kapak." kata Iptu Wikan SK.

Kronologi kejadian berawal dari korban yang merupakan karyawan Indomaret sedang duduk di depan toko sambil bermain HP,kemudian datang seorang tersangka yaitu Zainudin Musani menanyakan toko buka jam berapa,oleh korban dijawab baru nanti sekitar pukul 04.00 WIB. Tidak lama kemudian tersangka mengeluarkan kapak dan meminta HP korban.

" Jadi korban merasa terancam langsung lari sambil berteriak rampok, oleh pelaku,korban terus dikejar sambil mengayunkan kampak, korban pun terjatuh dan berhasil menggondol sebuah Hp milik korban.Setelah mendapatkan HP,kemudian pelaku tersebut meninggalkan korban dan berjalan ke arah warung angkringan disebelah toko,pelaku tersebut langsung membonceng rekannya ternyata menunggu disekitar angkringan itu."jelas Iptu Wikan.

Menurut keterangan pelaku saat dimintai keterangan,tersangka mengaku nekad berbuat kejahatan lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan saat lebaran.Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurangan maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.(M-2/Sit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X