FPB Sukoharjo Masih Temukan Pelanggaran Pembayaran THR Idul Fitri

Photo Author
- Jumat, 21 Mei 2021 | 14:10 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Usai Lebaran masih banyak buruh belum menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Hal tersebut sesuai dengan temuan serikat pekerja maupun laporan dari buruh ke posko pengaduan. Pengusaha tetap diwajibkan melunasi pembayaran THR kepada buruh meski Lebaran sudah sepekan berlalu.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Jumat (21/5) mengatakan, sepekan usai Lebaran masih banyak ditemukan kasus buruh belum menerima pembayaran THR Idul Fitri. Temuan tersebut didapati langsung oleh FPB dan SPRI saat melakukan pemantauan ke sejumlah tempat usaha. Selain itu juga datang langsung dari buruh yang melaporkan keluhan belum menerima pembayaran THR dari tempat usahanya ke posko pengaduan yang dibuka FPB di gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo.

Sukarno menjelaskan, masalah dalam temuan tersebut masing masing buruh berbeda. Sebagian besar buruh diketahui sama sekali belum menerima pembayaran THR dari pihak perusahaan atau tempat bekerja. Sedangkan sebagian buruh lainnya baru menerima sebagian dengan nilai prosentase tertentu saja dan sisanya belum dibayarkan hingga sekarang.

Dua permasalahan buruh terkait belum menerima pembayaran THR Idul Fitri menjadi catatan serius FPB Sukoharjo. Pengusaha diminta tetap membayar THR karena sudah menjadi hak buruh. Disisi lain, FPB Sukoharjo meminta pada buruh terus memberikan perkembangan laporan untuk memastikan hak mereka menerima THR sudah diterima.

"Masih ada buruh yang belum menerima pembayaran THR Idul Fitri. Sepekan usai Lebaran terus kami pantau dan masih ada temuan pelanggaran baik itu buruh sama sekali belum menerima pembayaran THR maupun buruh yang baru menerima pembayaran THR dengan cara dicicil pihak pengusaha," ujarnya.

FPB Sukoharjo terus berkoordinasi dengan Disperinaker Sukoharjo untuk membantu buruh menyelesaikan masalah. Sebab tenggat waktu pembayaran THR sudah berlalu. THR sesuai ketentuan dikatakan Sukarno harus selesai dibayarkan sepekan sebelum Lebaran. Namun kenyataanya sepekan setelah Lebaran masih ditemukan pelanggaran.

Koordinasi antara FPB dan Disperinaker Sukoharjo ditindaklanjuti dengan menemui pihak pengusaha dan serikat pekerja atau buruh ditempat usaha tersebut. Hasilnya sudah ada kesanggupan terkait pembayaran THR.

"Sejak awal FPB meminta agar para pengusaha atau pemilik usaha membayarkan THR Idul Fitri sesuai aturan sepekan sebelum Lebaran dan dibayar langsung lunas 100 persen tanpa dicicil. Tapi masih ada yang dicicil. Pengusaha sudah menyanggupi akan melunasi pembayaran THR secara bertahap bersamaan dengan pembayaran gaji setiap bulan," lanjutnya.

Proses pembayaran THR tertunda tersebut akan mendapat pemantauan secara ketat bersama antara FPB dan Disperinaker Sukoharjo. Diharapkan pembayaran hingga pelunasan THR dari pengusaha ke buruh tidak terlalu lama. Sebab dikatakan Sukarno kondisi buruh sekarang sangat membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Sukarno mengatakan, berkaitan dengan pembayaran THR Idul Fitri tahun ini di posko pengaduan banyak sekali laporan keluhan dari buruh masuk. Keluhan ditampung dan ditindaklanjuti bersama antara FPB dan Disperinaker Sukoharjo dengan mendesak pengusaha membayarkan THR pada buruh. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X