Polisi Ciduk 'Tikus' Konter Ponsel

Photo Author
- Minggu, 2 Mei 2021 | 15:26 WIB
Petugas Sat Reskrim Polres Boyolali Saat Memeriksa Pelaku (Mulyawan)
Petugas Sat Reskrim Polres Boyolali Saat Memeriksa Pelaku (Mulyawan)

BOYOLALI, KRJOGJA.com - Bagus Widiatmoko warga Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap Team Sapu Jagad, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali.Lantaran membobol konter handphone (HP) di wilayah Jalan Pandanaran tepatnya di Timur Kantor Kecamatan Boyolali Kota. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV, dalam rekaman tersebut, tersangka menguras isi konter dengan dimasukan kedalam tas.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond melalui Kaur Bin Ops sekaligus Ketua Team (Katim) Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan aksi pencurian di sebuah konter Juno cell di wilayah jalan Pandanaran terjadi pada Sabtu (6/3/2021),pelaku berhasil masuk dengan cara menjebol atap dan terekam kamera CCTV menggasak beberapa HP yang berada di etalase.

" Berkat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta rekaman CCTV di konter itu, polisi berhasil meringkus Bagus Widiatmoko di wilayah Klaten. Atas kejadian tersebut,pemilik konter menderita kerugian puluhan juta Rupiah," ujar Iptu Wikan, Minggu (2/5/2021).

Wikan menjelaskan tersangka diringkus pada Kamis (29/4/2021),polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa HP. Dari pengakuan tersangka mengaku nekad membobol counter karena butuh untuk kebutuhan makan setiap hari dan untuk lebaran nanti. Dalam melakukan aksinya,tersangka sebelumnya sudah mengintai keadaan counter selama seminggu.

" Jadi pelaku sudah mengamati counter tersebut selama seminggu, setelah mendapatkan kesempatan tersangka lalu melakukan pencurian dengan cara lewat dari atap toko,pelaku berhasil menggondol 5 buah HP, Sim Card, aksesoris dan uang Rp 2.000.000,"jelas Iptu Wikan.

Saat ini pelaku berada di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan dengan sejumlah barang bukti (BB). " Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(M-2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X