BOYOLALI, KRJOGJA.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali berhasil mengungkap satu tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan. Risqa Asri Rahmawati (37) warga Ngoresan Rt 002 Rw 18, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kotamadya Surakarta berhasil ditangkap di wilayah Surakarta.Dia dituduh telah melakukan penipuan dalam bentuk investasi bodong terhadap warga Boyolali.
"Jadi diawali dari tersangka menjanjikan kerja sama kepada korban bernama Tris Aprilianto warga jalan Pemuda, Kelurahan Siswodipuran, Boyolali.Dengan usaha produksi batikdengan iming-iming bagi hasil 40-60 persen kepada korban," ujar Kepala Unit (Kanit) 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Ipda F. Bayu Raharjo mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, Jumat (23/4/2021).
Bayu pada awalnya memang usaha ini untuk meyakinkan korban karena tersangka memberikan bagi hasil sebagaimana yang dijanjikan. Akan Pada 15 September 2020 tersangka mengirimkan pesan melalui media sosial (medsos) kepada korban meminta tambahan modal dan berjanji akan dikembalikan pada tanggal 26 September 2020. Namun, kenyataanya tersangka tidak bisa dihubungi lagi.
"Setelah itu, korban memcari informasi kebenaran investasi produksi batik yang dimiliki tersangka dan korban mengetahui bahwa tersangka tidak memiliki usaha batik.Total keseluruhan uang yang diterima tersangka pinjam modal sebesar Rp 148.500.000 juta," jelasnya.
Ipda Bayu menambahkan penyidik sedang mendalami berbagai hal,berapa jumlah korban dan kemana saja uang korban yang diberikan kepada tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. (*_1/Sit)