SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo meminta pada pemerintah desa untuk mengidentifikasi kerusakan jalan dan status pengelolaan atau kewenangan agar bisa segera dilakukan perbaikan.
Pemerintah desa juga diminta aktif membantu perbaikan kerusakan jalan yang menjadi kewenangannya karena sudah memiliki sumber anggaran besar bantuan pemerintah pusat melalui dana desa setiap tahun. Perbaikan jalan dilakukan demi penyediaan fasilitas umum pada masyarakat.
Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo Minggu (21/3) mengatakan, identifikasi kerusakan dan perbaikan jalan tidak hanya menjadi tugas Pemkab Sukoharjo melalui DPUPR saja, melainkan juga harus dibantu dari pemerintah desa. Sebab pengelolaan di setiap jalan berbeda disesuaikan dengan kewenangan masing masing. Selain itu sebaran jalan mulai dari tengah kota hingga pelosok pedesaan membuat DPUPR Sukoharjo sulit melakukan pengawasan sendiri. Karena itu perlu mendapat bantuan dari pemerintah ditingkat paling bawah yakni desa.
Identifikasi dan perbaikan jalan rusak sekarang juga perlu dibantu pemerintah desa setelah adanya bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut berupa dana desa yang diberikan setiap tahun kepada pemerintah desa. Nominal yang diberikan sangat besar dan bervariasi di masing masing desa berbeda.
Keberadaan dana desa sangat penting dan membantu baik bagi pemerintah desa dan Pemkab Sukoharjo. Sebab dengan dana desa pihak pemerintah desa bisa melakukan perbaikan infrastruktur salah satunya jalan.
"Perlu kerjasama baik antara Pemkab Sukoharjo dengan pemerintah desa. Kami minta pemerintah desa untuk mengidentifikasi kerusakan jalan dan status pengelolaan atau kewenangan agar bisa segera dilakukan perbaikan karena sudah ada dana desa. Sebab selama ini orang tahunya kalau jalan rusak yang memperbaiki Pemkab Sukoharjo. Padahal masing masing jalan sudah ada pengelola atau pemilik kewenangan perbaikan," ujarnya.
Perbaikan jalan yang dilakukan menjadi bagian dari penyediaan fasilitas umum untuk masyarakat. Apabila kondisi jalan rusak maka dikatakan Bowo akan muncul keluhan dan kesan buruk dari masyarakat. Padahal perbaikan kerusakan jalan tersebut bisa dilakukan pihak pemerintah desa.
"Ada 150 desa di 11 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo. Dengan kondisi jalan tersebar hingga pelosok desa maka harus dibantu pemerintah desa. Masyarakat berhak mendapat fasilitas jalan dalam kondisi baik untuk akses transportasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa," lanjutnya.
Bowo mengatakan, perbaikan jalan rusak juga akan diminta DPUPR Sukoharjo kepada masing masing pengelola atau pemilik kewenangan. Salah satunya yakni jalan rusak di Underpass Makamhaji, Kartasura dimana masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Perbaikan sudah dilakukan dan sekarang dapat digunakan masyarakat.
"Apabila ada jalan provinsi rusak maka kami juga akan meminta pada pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk melakukan perbaikan," lanjutnya.
Bowo menambahkan, Pemkab Sukoharjo siapkan anggaran daerah sebesar ratusan miliar rupiah untuk program berbagai pembangunan. Tahapan proyek tersebut sudah berjalan dan diharapkan bisa segera terlaksana dan diselesaikan sesuai kontrak kerja. (Mam)