200 Domain Website Desa Didaftarkan ke PANDI

Photo Author
- Rabu, 17 Maret 2021 | 14:10 WIB
Ilustrai website
Ilustrai website

KLATEN (KRJOGJA.com)– Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten sedang memproses pendaftaran domain website seluruh desa di Kabupaten Klaten ke lembaga Pendaftaran Nama Domain Indonesia atau PANDI di Jakarta.Sedikitnya, 200 desa telah mengunpulkan surat kuasa dan pernyataan sebagai syarat baku.

Kepala Dinas Kominfo Klaten Amin Mustofa melalui Tim Pemberitaan, Rabu (17/3/21) mengemukakan, tahun 2021 ditargetkan sebanyak 391 desa di Klaten sudah didaftarkan dan segera memiliki website. “Mulai tahun ini (2021) Dinas Kominfo memberikan fasilitas pendaftaran domain website desa di Klaten.Sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain, semua domain website pemerintah termasuk milik desa harus resmi tercatat di PANDI Jakarta. Hal ini dimaksudkan untuk ketertiban dan tanggungawab pengelolaan,”kata Amin Mustofa.

Lebih lanjut dijelaskan, Dinas Kominfo Klaten masih menunggu semua pemerintah desa yang belum memasukan surat kuasa dan pernyataan. Secara resmi Dinas Kominfo telah melayangkan surat melalui camat agar berkas syarat pendukung bisa dipenuhi.

“Dinas Kominfo Klaten berusaha membantu pemerintah desa dalam pengelolaan informasi. Minimal fasilitas-fasilitas dasar itu harus dibangun dulu. Nanti berikutnya kami masuk ke tata kelolanya,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Bidang Informatika Dinas Kominfo Klaten Ali Surakhmad mengungkapkan, proses pendaftaran ke PANDI dilakukan secara online. Selanjutnya, diharapkan nantinya transparansi dan akuntabilitas jalannya pemerintahan, khususnya di desa bisa meningkat.

“Tantangannya adalah update data. Karena membangun website itu mudah, tetapi yang terpenting adalah mengelola dan mengisi website itu dengan konten informasi yang baik. Semoga dalam waktu tidak lama setelah didaftarkan, semua desa segera memiliki website. Dengan pendaftaran domain ini, Dinas Kominfo Klaten menfasilitasi hosting web, database dan servernya. Jadi, untuk transparansi ABPD Desa nanti tidak harus melalui baliho, cukup di PPID desa melalui website masing-masing,” jelas Ali Surakhmad.(Sit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X