BOYOLALI, KRJOGJA.com - Pedagang buah di depan Kantor Pos Boyolali beralih profesi menjadi jambret. Pelaku mengaku alih profesi karena usahanya terdampak pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond melalui Kaur Bin Ops (KBO) sekaligus Kepala Team Sapu Jagad Satuan Reserse (Sat Reskrim) Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan pelaku bernama Misri (30), warga Dukuh Karanglor Rt 03 Rw 06, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali,Jawa Tengah.
"Jadi, pelaku merupakan penjual buah yang sehari-hari mangkal di depan kantor Pos Boyolali. Karena pandemi,tersangka mengalami bangkrut dalam beralih profesi menjambret," kata Wikan,Senin (1/3/2021).
Dikatakannya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Senin (8/2/2021). Pelaku berhasil diringkus Team Sapu Jagad saat berada di kontrakan di daerah Banyudono,Kabupaten setempat. Penangkapan pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat maupun korban,dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor NMax dengan nopol AD 6530 OD, sebuah Hp, tas dan buku rekening.
" Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut. Team Sapu Jagad bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kontrakannya di daerah Banyudono," terang Iptu Wikan.
Wikan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang telah dilakukan, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan (Curat) sebanyak Empat kali di belakang SMA Bhineka Karya, di wilayah Gerit, Kecamatan Mojosongo, di dekat pabrik Hanil Kecamatan Teras dan yang terakhir di dekat Gedung Balai Sidang Mahesa.Pelaku tidak segan segan melukai korbannya saat menjalankan aksinya.
" Yang menjadi sasaran pelaku disaat korban lagi nongkrong di tempat sepi,atau pengendara sepeda motor yang sendirian yang melewati jalan sepi. Pelaku tidak segan-segan melukai korbannya," jelas Iptu Wikan.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Boyolali,guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan,ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara," ungkapnya.(*_1/Sit)