SUKOHARJO, KRjogja.com - Tempat hiburan umum di Sukoharjo tutup sementara hingga 31 Januari mendatang karena penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona.
Penutupan wajib dilakukan dan mendapat pengawasan ketat dari tim gabungan. Beberapa pengelola tempat hiburan sudah mendapat peringatan keras dari petugas. Apabila kembali nekat melanggar maka akan diberi penindakan tegas berupa penutupan paksa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo, Minggu (24/1), mengatakan, penutupan sementara tempat hiburan wajib dilakukan pihak pengelola atau pemilik tempat hiburan hingga 31 Januari mendatang. Penutupan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 440/705 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketujuh Status KLB Virus Corona.
"Surat tersebut sudah disosialisasikan kesemua pengelola atau pemilik tempat hiburan untuk selanjutnya dilaksanakan. Selain itu mereka juga telah menerima surat keputusan bupati sebagai pemberitahuan resmi dari pemerintah."
Menurut Heru penutupan sementara tempat hiburan dimaksudkan sebagai usaha pencegahan penyebaran virus corona. Apabila tetap dibuka maka dikhawatirkan terjadi kerumunan massa dan bisa menyebabkan penyebaran virus corona. Selama penutupan sementara pihak pengelola atau pemilik tempat hiburan diminta melakukan sterilisasi lokasi dengan penyemprotan disinfektan. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mematikan virus corona sekaligus mencegah terjadinya penyebaran.
“Sifatnya hanya penutupan sementara saja sebagai pencegahan penyebaran virus corona. Apalagi sekarang masih diterapkan PPKM dan status KLB virus corona. Jadi kami minta pengelola atau pemilik tempat hiburan untuk mematuhi aturan sesuai surat keputusan bupati,†ujarnya.
Satpol PP Sukoharjo akan melakukan pengetatan pengawasan wilayah mengecek langsung kondisi tempat hiburan. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui kepatuhan pihak pengelola atau pemilik tempat hiburan terkait surat keputusan bupati meminta penutupan sementara selama status KLB virus corona. (Mam)