SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pelanggaran operasional ditemukan di panti pijat dan refleksi serta karaoke disaat Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Temuan didapati tim gabungan saat melakukan operasi di wilayah Kecamatan Grogol. Petugas memberikan peringatan keras dan mengancam memberikan penindakan berupa penutupan paksa apabila pengelola tidak mematuhi aturan ditengah pandemi virus corona menutup sementara usahanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharj Heru Indarjo, Selasa (19/1), mengatakan, operasi digelar tim gabungan dengan melibatkan petugas dari berbagai pihak. Mereka diantaranya, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Linmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, Polres dan Kodim 0726 Sukoharjo.
Petugas melakukan penyisiran terhadap pelaku usaha dengan sasaran panti pijat dan refleksi serta karaoke di wilayah Kecamatan Grogol. Operasi dilakukan untuk melihat kepatuhan pelaku usaha selama penerapan PPKM sebagai upaya mencegah terjadinya penularan virus corona. Dalam operasi tim gabungan tersebut petugas menemukan pelanggaran operasional. Sebab pelaku usaha panti pijat dan refleksi serta karaoke didapati petugas tetap membuka usahanya ditengah penerapan PPKM.
Para pelaku usaha saat didatangi petugas mengaku belum menerima surat edaran (SE) dari Pemkab Sukoharjo selama penerapan PPKM. Petugas dari tim gabungan atas temuan tersebut memberikan peringatan keras dan meminta pelaku usaha untuk mematuhi aturan. Penindakan akan dilakukan berupa penutupan paksa apabila pelaku usaha tersebut tetap nekat membuka usahanya selama penerapan PPKM.
“Kalau melanggar lagi maka tidak hanya ditutup paksa, tapi juga petugas akan mencabut izin usahanya. Sebab pencegahan penyebaran virus corona ini perlu kerja sama dan melibatkan semua pihak tidak hanya pemerintah saja tapi juga masyarakat termasuk pelaku usaha,†ujarnya.
Heru menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pemkab Sukoharjo seharusnya pelaku usaha panti pijat dan refleksi serta karaoke sudah menutup usahanya sejak 11 Januari lalu atau awal penerapan PPKM. Namun kenyataanya sampai sekarang pelaku usaha tersebut tetap nekat membuka usahanya. “Beberapa yang ditemukan petugas saat operasi menemukan panti pijat yang buka dalam kondisi remang-remang,†lanjutnya.
Heru menambahkan, Satpol PP Sukoharjo bersama tim gabungan menyisir semua wilayah melakukan operasi protokol kesehatan. Operasi kali ini berbeda dibanding sebelumnya karena dilakukan secara acak minimal tiga kali sehari. Sasarannya yakni pelanggaran pemakaian masker, kerumunan massa, dan aktivitas masyarakat karena sudah diterapkan pembatasan.
Hal berbeda lainnya juga dilakukan Satpol PP Sukoharjo berkaitan dengan sanksi bagi pelaku pelanggaran. Sebab hukumannya tidak hanya peringatan namun juga tindakan tegas berupa denda dan penutupan paksa tempat usaha.
Tindakan tegas dilakukan Satpol PP Sukoharjo bersama tim gabungan mengingat kondisi sekarang sudah diterapkan PPKM. Status tersebut berlaku mulai 11-25 Januari sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. (Mam)