SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo libatkan Linmas dan Kader Siaga Trantib (KST) dalam membantu pengawasan lingkungan demi mencegah kerumunan massa saat perayaan malam tahun baru. Berbagai kegiatan bersifat kerumunan seperti pesta kembang api, pentas musik dan lainnya dilarang dan akan dibubarkan paksa apabila nekat melanggar.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Selasa (22/12), mengatakan, perayaan malam tahun baru kali ini berbeda dibanding sebelumnya karena menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona mengingat kondisi masih pandemi. Berbagai kegiatan kerumunan massa seperti pesta kembang api, pentas musik dan lainnya dilarang agar tidak terjadi penularan virus corona.
Larangan juga diberlakukan bagi penyelenggara kegiatan yang pada tahun sebelumnya sering menggelar even keramaian atau kerumunan massa. Hal sama dikatakan Heru Indarjo juga berlaku bagi pengelola mall, hotel dan tempat hiburan.
“Perayaan malam tahun baru kali ini tidak ada pesta kembang api, pentas musik atau bersifat keramaian atau kerumunan massa. Satpol PP Sukoharjo akan melakukan pengawasan penuh dan melibatkan Linmas dan KST untuk mengawasi sampai ditingkat desa dan kelurahan,†ujarnya.
Heru menegaskan, larangan tersebut diberlakukan demi kebaikan bersama mengingat kondisi sekarang masih pandemi virus corona. Apabila dipaksakan dikhawatirkan terjadi penularan virus corona dan muncul klaster baru.
“Tempat pusat perekonomian seperti mall, perbelanjaan modern dan tempat hiburan silahkan buka. Tapi mereka tetap dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dan tidak boleh ada kerumunan massa. Setelah itu tutup dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona,†lanjutnya.
Sebagai antisipasi kerumunan saat perayaan malam tahun baru, Heru mengatakan sudah ada tim gabungan siap melakukan patroli penyisiran wilayah. Petugas akan bertindak tegas membubarkan kerumunan massa di jalan dan tempat lain sebagai penegakan protokol kesehatan.
“Misal di jalan nanti masih ditemukan kerumunan massa saat tahun baru maka akan dibubarkan paksa petugas gabungan. Pembubaran juga dilakukan sampai ditingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan satuan tugas setempat melakukan patroli bersama,†lanjutnya. (Mam)