BOYOLALI, KRJOGJA.Com - Tim Sapu Jagad, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali yang dipimpin Kanit I Tindak Pidana Umum ( Tipidum ), Iptu Wikan Sri Kadiyono berhasil mengungkap sindikat pasangan suami istri (Pasutri) pembuat sekaligus pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Solo Raya. Selain itu petugas juga menangkap dua orang tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa upal sebanyak 98 lembar uang kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100.000.
Waka Polres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani mengemukakan, keempat tersangka pembuat dan pengedar upal yakni Muhammad Amin alias Ateng (29) warga Mojosongo, Boyolali, Suparno alias Capung (39) dan pasangan suami istri Naim Baskoro (43) serta Endar Wati (41) kesemuanya warga Polanharjo Klaten.
Ferdy menjelaskan,penangkapan ke empat tersangka bermula dari laporan seorang korban bernama Heni Puri Astria warga Mojosongo Boyolali. Dia dirugikan lantaran menerima pembayaran uang palsu.
Dari laporan, petugas berhasil membekuk Ateng dan dari keterangannya tiga tersangka lain akhirnya juga diamankan." Ateng mendapatkan upal dari tersangka Suparno alias Capung. Dan Suparno mendapatkannya dari Naim Baskoro. Ketiga tersangka ini adalah residivis kasus curat.†Jelas Waka Polres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, Senin (02/11/2020).
Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti antara lain, 98 lembar upal pecahan Rp 100.000, satu buah printer merek Canon G 2010, sisa kertas hasil cetak upal. Kemudian buku tabungan, satu buah gunting serta alat pengasar.
Menurut keterangan tersangka Naim Baskoro mengaku sudah mencetak uang palsu sebanyak 150 lembar yang dijual Rp 1.250.000 untuk setiap 50 lembar upal. Dia nekat mencetak upal karena terdesak kebutuhan ekonomi." Pembuatan uang ini hasil dari belajar sendiri,†katanya.
Tersangka kini ditahan di ruang tahanan Mapolres setempat untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dikenai pasal 36 ayat 3 sub ayat 2 dan ayat 1 UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 244 dan 245 KUHP." Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 50 miliar,†pungkasnya. (*_1/Sit)