Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Jasad Perempuan Ditangkap

Photo Author
- Jumat, 23 Oktober 2020 | 21:30 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Eko Prasetyo (30) warga Desa Puhgogor Kecamatan Bendosari pelaku kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap korban Yulia (42) warga Selogiri Wonogiri ditangkap jajaran Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan polisi sehari setelah kejadian warga menemukan mobil Daihatsu Xenia dengan nopol AD-1526-EA terbakar di halamam toko bangunan di Dukuh Cendana Baru Desa Sugihan Kecamatan Bendosari. Pelaku melakukan pembunuhan terencana dengan menyiapkan linggis untuk membunuh korban sebagai teman bisnis ternak ayam karena masalah hutang sebesar Rp 145 juta.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. “Pelaku melakukan pembunuhan terencana terhadap korban karena menyiapkan alat yang digunakan membunuh seperti linggis dan lakban,” ungkapnya di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

Kronologis kasus pembunuhan bermula saaat korban mendatangi pelaku yang merupakan teman bisnis ternak ayam untuk masalah hutang. Pelaku memiliki hutan terhadap korban total sebesar Rp 145 juta.

Pada saat kejadian korban menagih hutan kepada pelaku senilai Rp 100 juta terlebih dahulu. Korban sudah menagih hutang kepada pelaku dengan mengirim pesan melalui pesan WhatsApp Senin (19/10/2020).

Korban janjian bertemu pelaku di area kandang ayam pada Selasa (20/10/2020). Pada hari yang ditentukan korban kemudian menemui pelaku. Proses penagihan hutang kemudian dilakukan dan korban kemudian pergi meninggalkan pelaku.

Namun saat akan pergi korban dipukul korban dari belakang menggunakan linggis sebanyak dua kali. Korban kemudian jatuh dengan luka kemudian diseret pelaku ke kandang ayam.

Melihat korban tidak berdaya pelaku semakin beringas melakukan penganiayaan. Pelaku bahkan memaksa korban memberikan nomor PIN ATM. Korban kemudian tewas dan dibawa pelaku masuk ke dalam mobil dan diletakan di jok belakang.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya pelaku kemudian membawa mobil dan korban ke halamam toko bangunan di Dukuh Cendana Baru Desa Sugihan Kecamatan Bendosari. Pelaku kemudian membakar mobil yang didalamnya terdapat korban.

Polisi yang mendapat adanya laporan warga terkait kejadian tersebut kemudian langsung bergerak. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui perbuatannya membunuh korban dan diperkuat sejumlah barang bukti. “Korban sebelum bertemu dengan pelaku memberitahukannya kepada anaknya soal pertemuan tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap pelaku,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan diketahui masalah kasus pembunuhan terjadi karena masalah pelaku memiliki hutang pada korban. Pelaku berharap setelah membunuh korban masalah hutang bisa selesai. “Pelaku dijerat Pasal 340 dan atau 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X