SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Buruh di Sukoharjo terus menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dengan mendatangi gedung DPRD Sukoharjo, Senin (12/10). Penolakan dilakukan mengingat keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja sangat merugikan buruh sehingga bisa diteruskan DPRD Sukoharjo untuk disampaikan langsung ke pemerintah pusat dan DPR RI.
Ketua Serikat Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, buruh Sukoharjo sangat kecewa setelah dilakukan penetapan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dan pemerintah pusat. Kekecewaan diwujudkan dengan penolakan terhadap keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Buruh Sukoharjo menunjukan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dengan menemui DPRD Sukoharjo. Harapannya para wakil rakyat bersedia menyuarakan suara buruh terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
Langkah buruh Sukoharjo menemui DPRD Sukoharjo merupakan pilihan terakhir. Sebab buruh Sukoharjo tidak memilik aksi turun jalan karena rawan terjadi kerumunan massa dan menyebabkan penularan virus corona. Terlebih lagi kondisi sekarang di Sukoharjo masih pandemi virus corona.
“Buruh Sukoharjo belum sampai demo karena mengingat kondisi masih pandemi virus corona. Apalagi kasus positif virus corona di Sukoharjo tinggi. Jadi buruh Sukoharjo memilih menemui dan meminta DPRD Sukoharjo membantu buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja,†ujarnya.
Sukarno mengatakan, FPB Sukoharjo melihat keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja sangat menyakiti nurani buruh dan rakyat Indonesia. Sebab Undang-Undang Cipta Kerja tidak memihak buruh dan justru akan semakin menambah lemah. Karena itu, FPB Sukoharjo menolak keras keberadaanya dan sejak awal sudah meminta pada DPR RI untuk segera menghentikan pembahasannya.
Bentuk penolakan FPB Sukoharjo terhadap Undang-Undang Cipta Kerja diwujudkan dalam bentuk lima pernyataan sikap. Diharapkan pemerintah pusat sebagai pengambil kebijakan bisa merealisasikan tuntutan buruh Sukoharjo. (Mam)