Tolak UU Ciptaker, Buruh Temui DPRD Sukoharjo

Photo Author
- Senin, 12 Oktober 2020 | 15:07 WIB
Buruh saat menyampaikan aspirasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di gedung DPRD Sukoharjo. (wahyu imam ibadi)
Buruh saat menyampaikan aspirasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di gedung DPRD Sukoharjo. (wahyu imam ibadi)

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Buruh di Sukoharjo terus menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dengan mendatangi gedung DPRD Sukoharjo, Senin (12/10). Penolakan dilakukan mengingat keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja sangat merugikan buruh sehingga bisa diteruskan DPRD Sukoharjo untuk disampaikan langsung ke pemerintah pusat dan DPR RI.

Ketua Serikat Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, buruh Sukoharjo sangat kecewa setelah dilakukan penetapan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dan pemerintah pusat. Kekecewaan diwujudkan dengan penolakan terhadap keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Buruh Sukoharjo menunjukan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dengan menemui DPRD Sukoharjo. Harapannya para wakil rakyat bersedia menyuarakan suara buruh terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Langkah buruh Sukoharjo menemui DPRD Sukoharjo merupakan pilihan terakhir. Sebab buruh Sukoharjo tidak memilik aksi turun jalan karena rawan terjadi kerumunan massa dan menyebabkan penularan virus corona. Terlebih lagi kondisi sekarang di Sukoharjo masih pandemi virus corona.

“Buruh Sukoharjo belum sampai demo karena mengingat kondisi masih pandemi virus corona. Apalagi kasus positif virus corona di Sukoharjo tinggi. Jadi buruh Sukoharjo memilih menemui dan meminta DPRD Sukoharjo membantu buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

Sukarno mengatakan, FPB Sukoharjo melihat keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja sangat menyakiti nurani buruh dan rakyat Indonesia. Sebab Undang-Undang Cipta Kerja tidak memihak buruh dan justru akan semakin menambah lemah. Karena itu, FPB Sukoharjo menolak keras keberadaanya dan sejak awal sudah meminta pada DPR RI untuk segera menghentikan pembahasannya.

Bentuk penolakan FPB Sukoharjo terhadap Undang-Undang Cipta Kerja diwujudkan dalam bentuk lima pernyataan sikap. Diharapkan pemerintah pusat sebagai pengambil kebijakan bisa merealisasikan tuntutan buruh Sukoharjo. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X