BOYOLALI , KRJOGJA.com - Berdalih memberi pelajaran sex agar aman dan tidak bisa hamil, seorang pemuda beranak satu yang merupakan warga Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berhasil mencabuli seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP hingga 20 kali. Atas perbuatannya pemuda tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Ahmad Masdar Tohari mengemukakan pelaku berinisial SU, warga Dukuh Kedung Banteng, RT 08/ RW 04, Desa Tawangsari,Kecamatan Teras, Kabupaten setempat. Ditangkap polisi lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi yang duduk di bangku SMP berinisial H, dengan dalih memberi pelajaran sex yang benar," kata Iptu AM.Tohari, Jumat (25/9/2020).
Tohari menjelaskan, tersangka SU pada bulan Mei 2020 bertemu dengan korban. Lalu tersangka mengatakan pada korban bahwa bila masuk sekolah SMP harus bisa jaga diri,dan apabila ingin melakukan persetubuhan dengan aman dan tidak hamil nanti saya kasih tau. Tersangka siap memberi pelajaran dengan dalih tersebut korban meladeni bujuk rayu tersangka, dan hingga awal bulan September yang lalu tersangka mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 20 kali.
" Ya, tersangka SU menyetubuhi H kurang lebih 20 kali, sejak bulan Mei 2020 sampai 11 September 2020,"
Karena korban merasa tertekan, korban memberanikan diri mengadu sama orang tuanya.Melihat perbuatan tersangka, lalu orang tua korban berinisial J, pada Jumat (18/9/2020) melapor ke Polres Boyolali dan polisi berhasil mengamankan tersangka. Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016,dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara."Jadi untuk tersangka ini bisa dikenakan hukuman 15 tahun penjara, " ( *_1/ Sit )