BOYOLALI, KRJOGJA.com - Tim gabungan terdiri dari TNI-Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah menggalakan razia atau operasi Yustisi di Alun Alun Banyudono,Kamis (17/9/2020). Tim gabungan menghentikan semua pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan mengenakan masker.Hal itu bertujuan mengatasi penyebaran dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten setempat.
Dalam razia selama satu jam lebih ini terjaring 19 warga yang tidak mengenakan masker. Mereka terdiri dari orang tua, pemuda- pemudi dan anak- anak. Ke-19 pelanggar inipun langsung dikenai sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, push up hingga membersihkan sampah di kawasan alun- alun.Tak hanya itu saja, petugas juga mencatat identitas para pelanggar protokol kesehatan tersebut. Bahkan, enam warga yang sudah dewasa dikenai sanksi penyitaan KTP. KTP bisa diambil di Kantor Satpol PP Boyolali dengan syarat mengenakan masker.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP, Susmono Dewa menjelaskan, operasi yustisi dilakukan sesuai Perbup No 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Boyolali. “Selain untuk percepatan pengananan Covid-19, juga sekaligus upaya pemulihan ekonomi,†katanya disela- sela razia.
Dijelaskan, pihaknya bersama jajaran terkait termasuk Polres dan TNI terus melakukan razia masker di seluruh wilayah kecamatan di Boyolali. Bagi pelanggar langsung akan dikenai sanksi. Namun sejauh ini sanksi yang diberikan masih mengutamakan sanksi sosial. “Ini sekaligus kami manfaatkan untuk sosialisasi.â€
Sesuai perbup tersebut, baik untuk perorangan maupun instansi serta perusahaan yang nelanggar protokol kesehatan bakal kena sanksi. Untuk perorangan, di antaranya berupa teguran lisan, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucapkan teks Pancasila, serta membuat surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan dan penyitaan KTP. Sedangkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan tempat publik atau tempat ibadah hingga denda administratif maksimal Rp 50.000. Sanksi administrasi denda bakal diberlakukan mulai pekan depan. (*-1/Sit)