Tak Pakai Masker Masuk Pasar Tradisional, Disanksi

Photo Author
- Rabu, 19 Agustus 2020 | 09:20 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Kewajiban memakai masker saat mengakses pasar tradisional berlaku bagi semua pihak. Tindakan akan dilakukan petugas baik berupa pembinaan maupun mewacanakan pemberian sanksi tegas. Petugas akan melakukan pengecekan disetiap sisi akses keluar masuk pasar tradisional.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo Sutarmo, Selasa (18/8) mengatakan, masker wajib dipakai oleh semua pihak saat mengakses pasar tradisional. Hal itu sejalan dengan usaha pencegahan penyebaran virus corona di pasar tradisional yang dilakukan Pemkab Sukoharjo. “Masker wajib berlaku dipakai semua pihak. Baik pedagang, pembeli, pengunjung, pangantar barang, bahkan hingga pejabat sekalipun. Apabila tidak maka akan dilarang masuk bahkan kami wacanakan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.

Sutarmo menjelaskan, sudah menerima permintaan kewajiban memakai masker baik dari Pemkab maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Sukoharjo. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya ditemukan kasus positif virus corona di pasar tradisional.

Pengawasan sudah dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo dengan meminta pengelola pasar tradisional melakukan pengetatan. Petugas menjaga setiap akses keluar masuk pasar tradisional untuk memastikan pemakaian masker. “Ada sekitar 8.429 pedagang pasar tradisional tersebar di 12 kecamatan. Lengah sekecil apapun dengan tidak memakai masker maka resiko penularannya sangat besar dan merugikan,” lanjutnya.

Sosialisasi dikatakan Sutarmo juga masih terus dilakukan demi keberlangsungan aktivitas pasar tradisional. Sebab ditengah pandemi virus corona semua tetap harus berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Resikonya juga nanti akan ditanggung pedagang kalau mereka ceroboh, Misal ada yang tertular virus corona nanti juga ada penutupan pasar dan berdampak pada nasib pedagang. Jadi perlu kesadaran bersama memakai masker,” lanjutnya.

Catatan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo kasus temuan positif virus corona terjadi di Pasar Bekonang Mojolaban. Pedagang disana, dijelaskan Sutarmo harus menjalani rapid tes dan penyemprotan disinfektan untuk memastikan tidak ada lagi temuan kasus penularan virus corona.(Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X