Masih KLB Covid-19, Masyarakat Diminta Paksakan Berkerumun

Photo Author
- Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:05 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Masyarakat diminta tidak memaksakan diri menggelar hajatan atau kegiatan lain bersifat kerumunan massa. Apabila melanggar maka petugas akan memberikan sanksi pembinaan hingga pembubaran paksa. Sikap tegas dilakukan mengingat sekarang masih berstatus kejadian luar biasa (KLB) virus corona hingga 31 Agustus.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Selasa (11/8) mengatakan, masyarakat diminta bisa menahan diri dengan tidak memaksakan menggelar hajatan atau kegiatan bersifat kerumunan massa. Larangan tersebut dikeluarkan demi keselamatan dan keamanan bersama mencegah terjadinya penyebaran virus corona.

“Informasi yang masuk masih ada beberapa temuan orang memaksakan diri menggelar hajatan. Petugas sudah melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman terkait KLB virus corona dan mereka bisa menerima. Jadi jangan dipaksakan ada kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona,” ujarnya.

Pemkab Sukoharjo sudah meminta kepada jajarannya baik ditingkat kecamatan, desa dan kelurahan untuk membantu pengawasan bersama. Keterlibatan juga dilakukan dengan melibatkan Gugus Tugas Percepatan Penangangan Virus Corona Sukoharjo.

“Mari saling menjaga bersama, terlebih lagi masih ada temuan kasus positif virus corona di Sukoharjo. Termasuk pada bulan ini dalam peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia kegiatan kerumunan massa juga dilarang,” lanjutnya.

Bupati menambahkan, pihaknya sudah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo memperbanyak kegiatan patroli lapangan. Tidak hanya berkaitan dengan antisipasi kerumunan massa saja, namun juga berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan virus corona.

“Apabila melanggar protokol kesehatan maka Satpol PP Sukoharjo berhak membubarkan kerumunan massa. Apalagi sekarang masih KLB,” lanjutnya.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, Satpol PP Sukoharjo sudah meneriman beberapa kegiatan hajatan dan acara lain bersifat kerumunan massa terpaksa mendaptkan sanksi pembinaan hingga pembubaran paksa. Sikap tegas dilakukan karena mereka melanggar protokol kesehatan.

“Dasarnya karena masih status KLB virus corona, maka semua wajib menaati protokol kesehatan. Bentuk usaha keamanan dan keselamatan masyarakat harus diprioritaskan agar tidak terjadi penyebaran virus corona,” ujarnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X