Pembagian Hasil Tambang Merapi Tak Merata Berujung Pelaporan

Photo Author
- Rabu, 22 Juli 2020 | 12:11 WIB
Pelapor bersama tim kuasa hukum menunjukkan surat dari Polres Klaten. (Foto : Indratno Eprilianto)
Pelapor bersama tim kuasa hukum menunjukkan surat dari Polres Klaten. (Foto : Indratno Eprilianto)

KLATEN, KRJOGJA.com - Salah satu pemilik izin penjualan khusus yang beroperasi di Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten dari PT STAR, Wisnu Nugroho, melaporkan rekannya berinisial HKY ke Polres Klaten. Pelaporan itu diduga buntut dari pembagian hasil tambang yang tidak merata.

Informasi yang dihimpun KRJOGJA.com, Rabu (22/07/2020), dalam surat pernyataan kesepakatan, usaha tambang PT STAR itu dimiliki oleh empat orang dengan sistem bagi hasil. Keempat orang itu yakni Wisnu Nugroho warga Solo, AFR warga Sleman, AZS warga Klaten, dan HKY warga Solo.

Wisnu merasa kerjasama yang telah disepakati sejak 27 Februari 2019 tak sesuai harapan. Ia tak bisa menikmati hasil dari usaha tersebut. Selanjutnya ia memilih jalur hukum lantaran merasa dirugikan. Wisnu melaporkan HKY ke Polres Klaten. Sedangkan kegiatan pertambangan PT. STAR telah berhenti sejak 9 Desember 2019.

Wisnu melalui kuasa hukumnya, Jamal, mengatakan, permasalahan yang dialami kliennya sudah berlangsung lama atau hampir satu tahun. Pengaduan pertama dilakukan kliennya pada tahun 2019. Ketika itu penanganan sampai 8 bulan dan belum membuahkan hasil.

"Kita menindaklanjuti dari kegiatan advokat yang lama. Kita pegang baru tiga bulanan. Ini kenapa kok maju mundur. Kita pelajari berkasnya. Kita cek. Sudah jelas kok, barang yang masuk dalam rumusan KUHP, dua alat bukti sesuai dengan KUHP bisa dinaikkan. Siapa bilang gak bisa," ujarnya.

Dijelaskan, persoalan yang dilaporkan sangat kompleks. Salah satu contohnya adalah kliennya jadi korban penipuan rekannya berinisial HKY. Sedangkan kehadiran dirinya bersama tim untuk memberikan dorongan pemahaman dan masukan ke polisi. Hal-hal yang kurang pas agar sama-sama dikoreksi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Klaten dan memverifikasi semua data yang ada untuk disempurnakan.

"Apakah karena bagi hasilnya, apakah karena perikatannya, perseroannya, apakah pekerjaannya yang di dalam, apakah kekurang cakapan penyidik yang tidak paham mengupas tuntas permasalahan ini. Kita juga tidak tahu," jelasnya.

Seharusnya, kata Jamal, apabila ada kesenjangan terkait perhitungan perusahaan dan keuangan agar menggunakan akuntan publik. Hal itu lebih ideal dari pada dihitung sendiri. Harusnya hal-hal seperti itu sudah diluar pemikiran penyidik. Termasuk diluar pemikiran orang-orang yang mengelola tambang tersebut.

"Disaat pecah kongsi bagaimana mendudukkan permasalahan ini. Disaat rembug sudah tidak bisa, koordinasi sudah tidak bisa, kita gunakan langkah-langkah yang menggunakan rumus yang tidak bisa dibantah lagi, satu tambah satu ya dua, misalnya seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, Polres Klaten belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Namun berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima Wisnu Nugroho tertanggal 6 April 2020, penyidik Polres Klaten telah melakukan langkah-langkah, yakni klarifikasi terhadap 14 orang, klarifikasi terhadap terlapor, dan melakukan gelar perkara. Perkara yang dilaporkan belum dapat ditingkatkan ke penyidikan. (Lia)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X