SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pandemi virus corona berpengaruh pada penurunan angka pernikahan di Sukoharjo. Sebab, selama pandemi virus corona kegiatan bersifat kerumunan massa dilarang. Selain itu, Pemkab Sukoharjo juga masih menerapkan status kejadian luar biasa (KLB) virus corona hingga 31 Juli mendatang.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo Imam Waladi, Kamis (25/6) mengatakan, penurunan angka pernikahan bisa dilihat dari data perbandingan periode Mei dan Juni tahun 2019 dan tahun 2020. Dari data diketahui pernikahan pada Mei tahun 2019 lalu tercatat ada 135 pernikahan sedangkan Mei tahun 2020 hanya 111 pernikahan saja. Sedangkan pada Juni tahun 2019 lalu ada 912 pernikahan dan tahun 2020 data secara keseluruhan belum masuk. “Angka pernikahan pada tahun 2020 ini memang menurun dilihat data itu,†ujarnya.
Imam Waladi menjelaskan, pandemi virus corona sekarang ikut berpengaruh besar pada aktivitas masyaraka termasuk pernikahan. Sebab kegiatan warga menjadi dibatasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona.“Situasi dimasa pandemi virus corona sekarang harus menerapkan protokol kesehatan seperti tetap di rumah dan lainnya. Jadi kemungkinan penurunan angka pernikahan lebih karena situasi tersebut,†lanjutnya.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, mengatakan, new normal secara keseluruhan belum diterapkan di Kabupaten Sukoharjo. Sebab secara akumulasi jumlah kasus positif virus corona masih tinggi. Hal itu juga adanya penambahan zona merah menjadi sepuluh kecamatan. Sedangkan zona hijau sekarang tinggal dua kecamatan saja yakni, Kecamatan Gatak dan Kecamatan Tawangsari. “Kerumunan massa seperti hajatan tidak boleh. Kalau mau menikah ijab kobul di kantor KUA. Tempat hiburan juga tidak boleh beroperasi sampai selesai status KLB virus corona 31 Juli mendatang dan akan dievaluasi lagi,†ujarnya. (Mam)