SUKOHARJO, KRJOGJA.com -Buruh di Sukoharjo sambut new normal dengan melakukan pekerjaan penuh dan berharap ekonomi membaik. Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo memantau pelaksanaan new normal baik dari sisi ketenagakerjaan maupun keselamatan buruh dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ketua FPB Sukoharjo Sukarno, Selasa (2/6) mengatakan, kondisi industri di Sukoharjo sudah normal kembali. Buruh kembali masuk kerja penuh sesuai dengan shif sebelumnya. Aktivitas kerja tersebut normal diketahui setelah FPB Sukoharjo melakukan pemantauan pada Selasa (2/6) pagi. Industri menerapkan new normal setelah lama terganggu akibat pandemi virus corona.
"Industri sudah new normal. Buruh sudah kerja penuh sesuai pembagian shift. Kami akan pantau terus mengingat kondisi sekarang masih pandemi virus corona dan masih ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)," ujarnya.
FPB Sukoharjo menekankan tentang pentingnya new normal bagi industri. Sebab sektor usaha yang berjalan normal akan menguntungkan bagi pengusaha dan buruh. Terlebih lagi dampak penyebaran virus corona membuat ekonomi terpuruk. Akibatnya kesejahteraan buruh menjadi tidak menentu.
Pada penerapan new normal FPB Sukoharjo meminta pada pengusaha dan buruh tetap mengedepankan protokol kesehatan. Sebab disatu sisi FPB Sukoharjo menginginkan industri berjalan normal. Namun disisi lain keselamatan buruh juga harus diprioritaskan agar tidak terjadi penyebaran virus corona secara massal di pabrik.
Koordinasi sudah dilakukan FPB Sukoharjo dengan masing masing pengurus serikat pekerja disetiap sektor usaha. Hal itu dimaksudkan agar penerapan new normal dapat berjalan lancar. Selain itu apabila ada kendala maka bisa segera dicarikan solusi.
"Memakai masker itu wajib terlebih lagi dalam kondisi pandemi virus corona. Dibeberapa bagian kerja industri para buruh sudah wajib memakai masker. Selain itu juga jaga jarak dan kebersihan agar saat new normal tidak terjadi penyebaran virus corona di pabrik," lanjutnya.
Sukarno mengatakan, buruh juga diminta aktif dan jujur mengenai kondisi tubuhnya saat bekerja kepada pimpinannya. Artinya apabila sakit dengan gejala virus corona seperti panas tinggi, demam, batuk dan sesak nafas maka bisa meminta izin libur atau segera periksa ke dokter. Buruh dengan kondisi seperti itu dilindungi dan tidak perlu memaksakan diri masuk kerja. (Mam)