Penuhi Protokol Kesehatan, Pengusaha Sukoharjo Mulai Terapkan New Normal

Photo Author
- Selasa, 2 Juni 2020 | 16:11 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - New normal mulai diterapkan sejumlah pelaku usaha di Sukoharjo. Pihak pengelola diminta tetap wajib menerapkan protokol kesehatan. Pengawasan ketat akan dilakukan petugas dari tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona sebagai penerapan aturan sekaligus pencegahan penyebaran virus corona.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo, Selasa (2/6) mengatakan, patroli wilayah yang dilakukan anggota diketahui sudah banyak pelaku usaha yang membuka kembali usahanya setelah sempat lama tutup. Pembukaan tersebut sekaligus melaksanakan himbauan pemerintah dalam penerapan new normal.

Tempat usaha yang terpantau Satpol PP Sukoharjo seperti di wilayah besar bisnis seperti di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Kartasura. Selain itu temuan serupa juga didapati di wilayah kecamatan lain.

"Warung makan, rumah makan, toko dan pelaku usaha lain sudah membuka usahanya dengan menerapkan new normal setelah sempat lama tutup saat pandemi virus corona," ujarnya.

Satpol PP Sukoharjo tidak melarang dibukanya kembali usaha dalam new normal sesuai himbauan pemerintah pusat. Meski begitu, Heru Indarjo menegaskan agar pelaku usaha mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan. Aturan tersebut wajib dilakukan oleh pelaku usaha agar tidak terjadi penularan virus.

"Belum semua buka, tapi secara perlahan akan buka nanti sektor usaha besar seperti hotel dan rumah makan. Kami ingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan," lanjutnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Sukoharjo akan menurunkan petugas dari tim gabungan termasuk Satpol PP melakukan pengawasan. Patroli lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung penerapan new normal bagi pelaku usaha.

Anggota Satpol PP Sukoharjo akan disebar disejumlah wilayah dengan harapan dapat mengawasi banyak tempat usaha. Apabila ada temuan pelanggaran maka petugas akan memberikan peringatan. Selain itu pembinaan agar pelaku usaha dan masyarakat bisa tertib mematuhi protokol kesehatan.

Heru menjelaskan, protokol kesehatan yang wajib diterapkan pelaku usaha dan masyarakat seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, pengecekan suhu tubuh, jaga jarak dan lain. Kerumunan massa sangat dilarang untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Misal diantrean kasir saat pembeli mau membayar maka wajib jaga jarak. Hal serupa juga diterapkan saat warga atau pembeli datang ke tempat usaha seperti warung makan maka tetap jaga jarak, memakai masker dan lainnya," lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X