Penambangan Pasir Rusak Ekosistem Lereng Merapi

Photo Author
- Rabu, 13 Mei 2020 | 14:37 WIB
Aktivitas penambangan pasir di Kemalang. (Foto: Sri Warsiti)
Aktivitas penambangan pasir di Kemalang. (Foto: Sri Warsiti)

KLATEN, KRJOGJA.com - Kerusakan alam akibat penambangan pasir di daerah tangkapan air kawasan lereng Gunung Merapi wilayah Kecamatan Kemalang Klaten semakin parah. Selain minimnya reklamasi lahan bekas penambangan, kawasan tersebut semakin diperburuk kondisinya oleh maraknya aktivitas penambang ilegal. Selain itu kini juga muncul belasan perusahaan yang melakukan penambangan dengan bekal ijin perkebunan.

Warga di sekitar kawasan penambangan Rabu (13/05/2020) mengemukan, mereka sangat kawatir dampak buruk dari aktivitas penambangan pasir tersebut. Bukan hanya terkait rusaknya jalan jalur evakuasi saja, melainkan juga ancaman bencana alam seperti tanah longsor.

Sejumlah lokasi penambangan nampak meninggalkan bekas-bekas galian menganga, minim reklamasi bahkan tanpa reklamasi sama sekali. Permukaan hijau alam Kemalang yang selama ini menjadi tumpuan resapan air, kini semakin habis dikelupas oleh alat-alat berat aktivitas penambangan baik yang berijin maupun yang ilegal.

Masyarakat juga menyayangkan masih adanya sejumlah aktivitas penambang liar yang tetap bisa beroperasi dengan leluasa. Warga beharap Pemkab maupun aparat turun tangan untuk menyelamatkan kawasan hijau lereng Merapi.

“Yang tidak berijin kok tetap bisa leluasa. Yang katanya untuk perkebunan, kenyataan juga aktivitasnya nambang seperti lainya,” kata warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Klaten Srihadi mengemukakan, terdapat tujuh penambangan yang berijin. Selain itu ada belasan perusahaan yang mengantongi ijin perkebunan.

“Yang banyak disana itu ijin perkebunan tetapi mendapat ijin penjualan material dari ESDM. Mereka mau menanam tanaman perkebunan, tapi kan ada material, itu yang mendapat rekomendasi ijin dari ESDM Propinsi. Itu istilahnya ijin usaha pertambangan operasional penjualan material,” kata Srihadi.

Lebih lanjut Srihadi menjelaskan, kewenangan DLHK sendiri hanya sebatas mengkaji dampak dari usaha penambangan dan pengelolaan lahan tersebut. Mereka wajib membuat UKL/UPL, dan wajib melaporkan ke DLHK dalam waktu enam bulan. Hal ini yang akan dijadikan dasar untuk evaluasi dan cek lapangan.

“Sesuai Perpres nomor 70 tahun 2014, kawasan lereng Merapi wilayah Kemalang masuk pada zona lindung, hortikultura dan ada perkebunana,” jelas Srihadi. (Sit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X