SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Buruh di Sukoharjo menolak keras kebijakan pemerintah pusat terkait kelonggaran berupa penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Sebab kondisi sekarang dialami buruh sangat memprihatinkan setelah terdampak pandemi virus corona baik terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo Sukarno, Minggu (10/5) mengatakan, kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait kelonggaran berupa penundaan pembayaran THR Idul Fitri sangat merugikan bagi buruh. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) dikeluarkan ditengah pandemi virus corona dalam menghadapi Lebaran.
FPB Sukoharjo sudah menerima SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Dalam SE tersebut pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberi kelonggaran bagi pengusaha terkait pembayaran THR Idul Fitri kepada para buruh atau karyawan.
"Buruh Sukoharjo khususnya kami FPB Sukoharjo sangat menyayangkan dan menolak keras kebijakan pemerintah pusat terkait penundaan pembayaran THR Idul Fitri. Kelonggaran itu melukai hak buruh ditengah pandemi virus corona seperti sekarang dalam menjelang Lebaran," ujarnya.
FPB Sukoharjo setelah menerima SE dari pemerintah pusat langsung menggelar rapat koordinasi antar pengurus. Selain itu juga disosialisasikan kepada anggota atau buruh di Sukoharjo.
"Belum semua buruh kami sosialisasi resmi dari FPB Sukoharjo. Tapi para buruh sudah tahu kebijakan pusat tersebut dan memprotes pada kami. Para buruh kecewa dan takut tidak bisa dapat THR Idul Fitri," lanjutnya.
Sukarno mengatakan, adanya SE tersebut juga dikhawatirkan FPB Sukoharjo akan membuat nasib buruh menjadi tidak jelas dan disalahgunakan pengusaha. Sebab pengusaha akan memakai SE sebagai alasan menunda bahkan tidak memberikan THR Idul Fitri pada buruh.
"Tanpa SE itu saja dengan kondisi pandemi virus corona seperti sekarang buruh sangat takut tidak dapat THR. Apalagi sekarang ada SE dan dikhawatirkan dijadikan alasan pihak pengusaha," lanjutnya.
FPB Sukoharjo berharap buruh tetap mendapatkan hak tahunan berupa pembayaran THR Idul Fitri sebesar 100 persen. Sebab THR yang akan diterima bisa dijadikan untuk menyambung hidup.
"Banyak buruh terkena PHK dan dirumahkan sekitar 1.500 orang lebih. Nasib mereka tidak jelas terkait THR dan pesangon," lanjutnya. (Mam)