KLATEN, KRJOGJA.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memberikan peringatan kepada Bupati Klaten Sri Mulyani berkaitan dengan hand sanitizer bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) yang sempat viral gara-gara ada tempelan stiker gambar bupati. Peringatan diberikan melalui surat sebagai bahan koordinasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan sehubungan dengan adanya informasi dari warga masyarakat dan viralnya pemberitaan penempelan gambar pada hand sanitizer bantuan Kemensos di wilayah Kabupaten Klaten, pihaknya melakukan tracking media, baik media massa dan media sosial atas peristiwa tersebut. Tracking media dilaksanakan secara simultan sejak Senin (27/04/2020) hingga Rabu (29/04/2020) pukul 12.00 WIB.
"Dari hasil tracking, tim pencegahan menemukan beberapa pemberitaan dan fakta awal antara lain, stiker tersebut ditempelkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Klaten untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat. Pihak Bupati Klaten telah memberikan keterangan bahwa peristiwa penempelan stiker pada hand santizer bantuan Kemensos tersebut murni kelalaian karena bersamaan dengan penempelan stiker pada hand sanitizer hasil pengadaan bupati," ujar Siti Farida, Rabu (29/04/2020).
Atas beberapa temuan dan fakta awal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengirimkan surat kepada Bupati Klaten dengan Nomor: B/029/PC.01.01-14/IV/2020 perihal Koordinasi Pencegahan Maladministrasi. Surat yang dikirim pada Selasa (28/04/2020) tersebut sebagai bentuk koordinasi sekaligus peringatan jika segala bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan pejabat pemerintah itu selalu diawasi.
"Khususnya dalam masa pandemi Covid-19 ini, kami dari Ombudsman selalu melakukan langkah-langkah monitoring pelaksanaan pelayanan publik, termasuk kepolisian, aparat penegak hukum, bidang ketenagakerjaan dan terlebih lagi di bidang sosial yang berkaitan dengan penyaluran berbagai macam bantuan," ujarnya.
Siti Farida menjelaskan, surat yang dikirimkan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah kepada Bupati Klaten tersebut bertujuan memberikan ruang untuk berkoordinasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di masa pandemi ini untuk meminimalisir potensi terjadinya maladministrasi pada keadaan darurat.
"Kami selalu mendorong dan berharap bahwa segala bentuk pelayanan publik tetap dilaksanakan sesuai standar minimal dan prosedur, jangan sampai keadaan darurat seperti ini menjadi alasan atau bahkan celah untuk melakukan perbuatan maladministrasi," tandas Siti Farida. (Lia)