Satpol PP Pantau Pelanggaran Bangunan Liar

Photo Author
- Senin, 2 Maret 2020 | 14:40 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA,com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo sebar anggota memantau saluran air dan sungai mengantisipasi munculnya pelanggaran bangunan liar dan pembuangan sampah liar. Petugas akan menindak tegas apabila menemukan pelanggaran dengan memberikan sanksi mulai teguran hingga pembongkaran paksa bangunan liar.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Senin (2/3) mengatakan, Satpol PP Sukoharjo sudah melakukan pemantauan rutin dengan sasaran saluran air dan sungai. Namun kondisi sekarang semakin diintensifkan mengingat sudah ada laporan dari masyarakat dan pemerintah desa dan kelurahan.

Dalam laporan tersebut diketahui ada dugaan pelanggaran bangunan di atas saluran air. Beberapa wilayah ditemukan ada bangunan berdiri di atas saluran digunakan sebagai tempat berdagang maupun fungsi lainnya.

Dugaan pelanggaran lain yakni pembuangan sampah liar dari warga disejumlah sungai di Sukoharjo. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan bisa menganggu lingkungan.

“Pemantauan kami lakukan dengan memperbanyak menerjunkan anggota. Sasarannya pencegahan banjir mengingat sekarang musim hujan. Dibeberapa wilayah banjir terjadi karena adanya pelanggaran tersebut seperti bangunan di atas saluran air dan sampah dibuah sembarangan di sungai atau drainase,” ujarnya.

Satpol PP Sukoharjo memantau saluran air dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. OPD tersebut seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo. Mereka dilibatkan karena memiliki kewenangan berkaitan dengan bangunan dan izin usaha.

“Secara aturan bangunan jelas di larang berdiri di atas saluran air. Apapun bentuknya baik untuk berdagang pedagang kaki lima (PKL) dan rumah tinggal,” lanjutnya.

Heru menjelaskan, sudah ada beberapa temuan bangunan di atas saluran air disejumlah wilayah. Penanganan dilakukan secara persuasif terlebih dahulu dengan pendekatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran sendiri. “Kebanyakan bangunan itu milik PKL dan para pedagang sudah diminta membongkar sendiri,” lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X