SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pembayaran pada buruh sudah sesuai dengan ketentuan dalam Upah Minumum Kabupaten (UMK) Tahun 2020 sebesar Rp 1.938.000. Hasil itu sesuai dengan pemantauan petugas setelah mengambil sampel disejumlah perusahaan. Selain itu juga belum ada laporan temuan pelanggaran.Â
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan, Rabu (8/1) mengatakan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo sudah memantau proses pembayaran upah buruh dengan meminta keterangan serikat pekerja, perusahaan dan mendatangi beberapa tempat usaha. Hasilnya buruh sudah menerima upah sesuai ketentuan UMK 2020 sebesar Rp 1.938.000.
Teknis pembayaran upah diserahkan ke masing masing perusahaan tempat buruh bekerja. Salah satunya berkaitan dengan tanggal dan cara penyerahan uang baik manual tunai atau dikirim online atau transfer rekening bank.
“Sudah ada beberapa perusahaan membayarkan upah buruh pada awal bulan Januari ini nominalnya sudah sesuai UMK 2020. Tapi ada beberapa perusahaan lagi baru membayar pada akhir bulan. Soal teknis kami serahkan ke perusahaan yang jelas buruh harus menerima sesuai hak mereka Rp 1.938.000,†ujarnya.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo akan terus memantau terkait pembayaran upah buruh. Sebab jumlah pelaku usaha di Sukoharjo sangat banyak. Untuk pelaku usaha tingkat menengah dan besar saja mencapai ratusan perusahaan. Jumlah tersebut masih bertambah dari pelaku usaha kecil.
“Pemantauan kami sangat banyak jadi dilakukan bertahap. Tidak hanya perusahaan besar saja seperti pabrik. Tapi pelaku usaha kecil seperti toko juga kami pantau. Sebab buruh disana juga berhak menerima upah sesuai UMK 2020,†lanjutnya.
Banyaknya lokasi pemantauan membuat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo melibatkan serikat pekerja dan pengusaha. Mereka diajak membantu memantau secara langsung teknis pembayaran upah buruh. Apabila ada temuan pelanggaran maka bisa langsung dilaporkan pada petugas. (Mam)