Kemelut Upah Aqua Mestinya Tak Dilimpahkan ke Pemerintah

Photo Author
- Senin, 30 Desember 2019 | 21:43 WIB
Istimewa
Istimewa


KLATEN, KRJOGJA.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi menekankan, persoalan tuntutan peningkatan upah karyawan Aqua Klaten, mestinya tidak dilimpahkan ke pemerintah. Hal ini dikarenakan yang paling menentukan adalah pihak internal sendiri, sehingga lebih baik diselesaikan melalui Tripartit.

Menurut Sekda, penentu utama adalah pihak perusahaan dan karyawan, sedangkan pemerintah hanya sebagai fasilitator. “Pemerintah kan hanya fasilitator, penentu ya pihak perusahaan, dilihat sesuai dengan kemampuan,” kata Sekda.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, yang perlu dipikirkan adalah kesepahaman antara perusahaan dan pekerja, sehingga bisa mendapatkan kesepakatan upah seusai dengan kemampuan perusahaan dan juga sesuai kebutuhan pekerja.

“Tidak mungkin menggaji tinggi jika kemampaun perusahaan kecil. Begitu juga sebaliknya, ini yang perlu dipikirkan. Tidak dilimpahkan ke kabupaten tetapi itu dibicarakan tripartit. Tripartit itu nanti yang membahas bersama-sama, sebetulnya apa sih kemampuan perusahaan, lalu kebutuhan pekerja seperti apa?,” jelas Sekda pula.

Serikat Pekerja Danon Aqua Group (SPDAG) pengurus cabang Klaten, mendesak manajemen untuk tidak berlindung dibalik pengajuan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), karena untuk peningkatan kesejahteraan karyawan sudah ada dalam perjanjian kerja bersama (PKB), yakni dengan anomali.

“Kami menghargai upaya manajemen menempuh UMSK, tetapi di Jateng itu hal baru dan perlu proses panjang. Sedangkan kesenjangan upah ini sudah semakin lebar. Tanpa menunggu UMSK, bisa dilakukan dengan anomali, dan itu ada dalam PKB,” kata ketua PC SPDAG Klaten, Agus Hiban, Senin (30/12/2019).

Kepala Pabrik Aqua Klaten I Ketut Muwaranata mengemukakan, penyelesaian tuntutan kenaikan upah ditempuh melalui UMSK, merupakan kesepakatan yang diambil bersama, pihak perusahan dengan pekerja dalam pertemuan di Solo, yang juga dihadiri oleh pengurus pusat SPDAG. Sedangkan terkait anomali tidak mungkin dilakukan, karena yang dimaksud bukan anomali secara massal. Selain itu, upah pekerja Aqua Klaten saat ini sudah diatas UMK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X