SUKOHARJO, KRJOGJAS.com - Usulan angka upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 Sukoharjo sudah ditandatangani bupati dan resmi diajukan ke provinsi untuk mendapatkan persetujuan gubernur. Angka yang diajukan Rp 1.938.000 atau mengalami kenaikan 8,66 persen dibanding UMK tahun 2019 sebesar Rp 1.783.500.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Minggu (3/11) mengatakan, sudah menerima dan menandatangani angka usulan UMK tahun 2020 sebesar Rp 1.938.000. Angka tersebut sebelum diserahkan dan diterima bupati terlebih dahulu telah mendapat persetujuan dan disepakati bersama antara buruh dan pengusaha dalam rapat pembahasan. "Sudah saya tandatangani dan diajukan ke provinsi. Sekarang soal UMK tahun 2020 tinggal menunggu persetujuan gubernur saja," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo mengajukan usukan UMK tahun 2020 secepatnya mengingat sudah mendekati batas waktu akhir pengumpulan. Sebab pihak Provinsi Jawa Tengah memberi batas waktu hingga 4 November.
"Pengajuan usulan tidak sampai melebihi batas waktu pengumpulan ke provinsi. Semua tahapan sudah selesai di daerah," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo melihat angka usulan UMK tahun 2020 yang sudah disetujui oleh pengusaha dan buruh untuk diajukan ke provinsi cukup besar. Sebab ada kenaikan 8,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan upah diharapkan bisa membuat buruh lega dan menerima keputusan yang sudah disetujui. "Iklim investasi Sukoharjo terus tumbuh berkembang. Banyak industri berdiri dan menggerakan ekonomi masyarakat. Banyak juga warga terserap menjadi tenaga kerja dan mengurangi pengangguran," lanjutnya. (Mam)