Izin DKK Turun, RSIS Pabelan Buka Pelayanan Kesehatan

Photo Author
- Minggu, 29 September 2019 | 16:12 WIB
istimewa
istimewa

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura resmi menerima surat persetujuan izin operasional dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Kamis (26/9). Selanjutnya, tinggalmendapat surat izin operasional dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo setelah berkas diajukan pada Jumat (27/9).  Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) sendiri akan mengoperasionalkan pelayanan pada masyarakat secara normal mulai Senin (30/9).

Kepala DKK Sukoharjo Yunia Wahdiyati, Minggu (29/9) mengatakan, DKK Sukoharjo benar sudah memberikan secara resmi surat persetujuan izin operasional terhadap RSIS Pabelan, Kartasura. Surat persetujuan diberikan sebagai syarat penting bahwa DKK Sukoharjo telah menyetujui rencana pengajuan izin operasional rumah sakit untuk pelayanan pada masyarakat.

Surat persetujuan izin operasional dari DKK Sukoharjo tersebut kemudian wajib diajukan RSIS Pabelan, Kartasura ke DPMPTSP Sukoharjo. Hal tersebut karena masih ada satu tahapan lagi agar pihak rumah sakit bisa menerima izin operasional untuk membuka pelayanan pada masyarakat. 

Sesuai ketentuan DKK Sukoharjo bertugas memberikan surat persetujuan saja bagi rumah sakit dalam pelayanan kesehatan. Sedangkan DPMPTSP bertugas mengeluarkan izin operasional bagi RSIS Pabelan, Kartasura.

DKK Sukoharjo memberikan surat persetujuan izin operasional terhitung 25 September 2019-25 September 2024 dengan status rumah sakit tipe C untuk RSIS Pabelan, Kartasura. Nantinya setelah habis masa berlaku maka pihak rumah sakit wajib mengajukan izin lagi ke petugas.

"Surat persetujuan izin operasional dikeluarkan DKK Sukoharjo menindaklanjuti permohonan dari RSIS Pabelan, Kartasura setelah selesai dilakukan sejumlah tahapan mulai dari eksekusi pengadilan, pra visitasi dan visitasi dari tim gabungan dinas kesehatan provinsi dan daerah," ujarnya.

DKK Sukoharjo meminta pada RSIS Pabelan, Kartasura untuk memenuhi semua ketentuan berlaku dengan menunggu keluarnya izin sebelum membuka pelayanan kesehatan pada masyarakat. Izin yang harus dipenuhi tidak sekedar operasional rumah sakit saja namun juga lainnya seperti dokter dan perawat atau tenaga medis. Selain itu izin mengenai pelayanan fasilitas kesehatan lainnya seperti BPJS. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X