Dugaan Korupsi Dana Nasabah BKK Tawangsari, PR Resmi Tersangka

Photo Author
- Rabu, 28 Agustus 2019 | 15:11 WIB
istimewa
istimewa

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Satu orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah senilai Rp 5 miliar di BKK Jawa Tengah cabang Sukoharjo unit Kecamatan Tawangsari. 

Tersangka yakni, PR seorang mantan kasir. Pemeriksaan masih dilakukan penyidik dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain. Total ada 100 orang saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.

Kajari Sukoharjo Tatang Agus melalui Kasi Pidana Khusus, Yudhi Teguh Santosa, Rabu (28/8) mengatakan, pemeriksaan terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi dana nasabah di BKK Jawa Tengah cabang Sukoharjo unit Kecamatan Tawangsari memang sangat panjang. Sebab penyidik telah meminta keterangan terhadap lebih dari 100 orang saksi. Mereka yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak dan mengetahui persis soal sistem di BKK Jawa Tengah cabang Sukoharjo unit Kecamatan Tawangsari dan alur dana. 

Saksi tersebut mayoritas berasal dari jajaran internal BKK Jawa Tengah cabang Sukoharjo unit Kecamatan Tawangsari. Selain itu juga penyidik meminta keterangan dari pihak lain diluar itu. Keterangan mereka terus didalami dan mengarah ke PR mantan kasir di BKK Jawa Tengah cabang Sukoharjo unit Kecamatan Tawangsari.

Kejari Sukoharjo kemudian menetapkan PR sebagai tersangka dalam kasus dugaan dana nasabah di BKK Jawa Tengah cabang Sukoharjo unit Kecamatan Tawangsari. Selama bekerja di BKK Jawa Tengah cabang Sukoharjo unit Kecamatan Tawangsari, PR sempat menempati beberapa posisi jabatan tidak hanya kasir namun juga Kasubid Pemasaran. Namun setelah kasus mencuat PR dilorot dari jabatannya dan sekarang hanya sebagai staf biasa.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, PR sejauh ini belum diperiksa apalagi ditahan. Agenda pemeriksaan baru akan dilakukan Kejari Sukoharjo dalam waktu dekat.  "Hasil pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi dana nasabah di BKK Jawa Tengah cabang Sukoharjo unit Kecamatan Tawangsari sudah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial PR," ujarnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X