SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo membuka posko pengaduan dan mengintensifkan pemantauan lapangan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Buruh apabila belum menerima haknya maka dipersilahkan melapor pada petugas. Perusahaan juga diminta wajib membayarkan kewajibannya bila tidak maka akan dikenai sanksi tegas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan, Minggu (26/5) mengatakan, pengawasan terhadap proses pembayaran THR semakin diintensifkan mengingat Lebaran tinggal sebentar lagi. Petugas diterjunkan melakukan pemantauan dengan mendatangi langsung perusahaan bertemu para pengusaha dan serikat buruh.
"Kami ingin mendapat kepastian pembayaran THR dari perusahaan untuk diberikan pada buruh. Selain itu juga sebagai antisipasi munculnya masalah dalam proses pembayaran. Apabila ada kendala maka akan secepatnya dicarikan solusi agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan antara perusahaan dengan buruh," jelasnya.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo juga membuka posko pengaduan bagi buruh yang belum menerima THR. Laporan akan ditindaklanjuti petugas dengan memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalahnya.
"Mayoritas perusahaan di Sukoharjo sanggup dan bersedia membayar THR pada buruh atau karyawannya sesuai ketentuan baik dalam bentuk aturan jumlah nominal rupiahnya maupun waktu pembayarannya. Tapi meski perusahaan siap kami tetap melakukan pemantauan lapangan dan membuka posko pengaduan," ujar Zunan. (Mam)