SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebanyak 2009 botol dan 10 jeriken minuman keras (miras) hasil razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo sejak Januari – Maret 2019 dimusnahkan. Pemusnahan menjadi agenda rutin bagi Pemkab Sukoharjo untuk memerangi peredaran miras.Â
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Rabu (20/3) mengatakan, pemusnahan miras digelar usai upacara bendera di halaman Setda Sukoharjo dalam rangka peringatan HUT Satpol PP ke-69, HUT Linmas ke-47 dan HUT Pemadam Kebakaran ke-100. Miras yang dimusnahkan tersebut mayoritas ciu hasil razia sejak tiga bulan terakhir.Â
Miras tersebut didapati petugas saat melakukan razia di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kartasura dan Grogol. Miras didapati langsung dari perajin dan penjual. Selanjutnya barang disitas dan dilakukan pemusnahan bersama.Â
Data dari Satpol PP Sukoharjo miras yang dimusnahkan tersebut secara rinci ada 10 jeriken ciu. Selain itu ada juga berbagai merk miras dalam kemasan botol. Rinciannya, anggur merah dan anggur putih 733 botol, vodka 745 botol, ciu kemasan air mineral 491 botol. Miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.Â
“Satpol PP Sukoharjo rutin menggelar razia dengan berbagai sasaran dan salah satunya miras. Hasil tangkapan miras kemudian dimusnahkan dan setidaknya rutin setiap tiga bulan atau pada kesempatan tertentu,†ujarnya. (Mam)